Ketua Dewan Penasihat Himpunan Mahasiswa Islam, Akbar Tanjung, mengimbau kader maupun alumni organisasi itu tak mencampuri proses hukum terhadap Anas Urbaningrum.
Menurut Akbar, simpati dan empati kepada Anas yang juga mantan Ketua Umum HMI, boleh saja dan memang sudah seharusnya. Tetapi, jangan sampai simpati maupun empati itu memengaruhi proses hukum pada Anas yang sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi Hambalang oleh Komisi Pemberantasn Korupsi.
“Karena itu adalah ranah penegak hukum, yaitu KPK. HMI menyerahkan sepenuhnya pada KPK. Jangan sampai terlalu jauh masuk ke ranah hukum,” ujar Akbar, kepada wartawan, di Jakarta, Jumat, 14 Maret 2013.
Mantan Ketua DPR-RI itu menilai, sejauh ini sikap para alumni maupun kader HMI cukup menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Tokoh-tokoh nasional berlatar belakang aktivis HMI yang menemui Anas belakangan, sebatas memberikan dukungan moril untuk Anas, bukan untuk memengaruhi proses hukum.
Apabila ada bekas aktivis HMI yang kini berprofesi sebagai advokat dan berniat memberikan pendampingan hukum, Akbar mempersilakan saja. Menurutnya, hal itu akan lebih baik ketimbang melakukan desakan atau lobi-lobi tertentu yang dapat memengaruhi kinerja KPK.
“Seandainya ada senior HMI, alumni HMI, yang punya latar belakang hukum dan mau menjadi pengacara Anas, saya kira, itu juga baik,” terang Akbar, yang juga mantan ketua umum HMI.
Akbar juga meminta tak mengait-ngaitkan proses hukum terhadap Anas dengan HMI dan Partai Demokrat. Ia mengakui Anas adalah salah satu kader terbaik HMI yang, di antaranya, dibuktikan mampu menjadi ketua umum Partai Demokrat.
Akbar menilai penetapan Anas sebagai tersangka bukan karena Anas adalah kader HMI atau pun mantan Ketua Umum Partai Demokrat. “Kalau Anas mengalami suatu peristiwa (hukum), saya tidak bisa melihat kaitannya secara langsung dengan kaderisasi (HMI).” (umi)
Sumber + Foto : viva.co.id