Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, kemarin telah melakukan ekspose penghancuran barang bukti minuman yang mengandung alkohol yang ditemukan bea cukai sebanyak 5.527 botol pada periode April 2012–Februari 2013.
Plt Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Patris mengatakan, selain penghancuran minuman beralkohol, pihaknya juga memusnahkan barang bukti lainnya. Seperti 5 kg ganja, 20,3 gram sabu,dan 9,56 gram heroin. “Perkara narkotika berjumlah 65 perkara dengan barang bukti ganja, sabu, dan heroin. Setiap perkara mencapai 3 perkara,” kata Patris di Kantor Kejaksaan Negeri Karawang, Jalan R. Soeprapto, Kabupaten Karawang, kemarin.
Sementara untuk perkara kesehatan, Kejari menemukan 2 perkara dengan barang bukti berupa cairan kimiausi dan kosmetika tanpa izin. “Kami juga membakar sejumlah uang palsu (upal) sekitar 205 lembar, berupa Rp50.000, Rp100.000, dan $100 dolar. Untuk uang palsu ini ada 9 perkara,” ujarnya. Menurut dia, Karawang merupakan salah satu akses masuk ke Jakarta, sedangkan kejahatan narkotika sangat memprihatinkan dan harus ditindak.
Karena itu, pihaknya melakukan penghancuran barang bukti sebagai bagian sosialisasi kepada masyarakat bahwa menggunakan dan memproduksi barang haram ilegal merupakan perbuatan melanggar hukum. “Pemusnahan itu dilakukan untuk mencegah dan menutup kemungkinan terjadinya penggunaan barbuk pihak yang tidak bertanggung jawab,” katanya.
Kasi Pidsus Kejari Karawang Diana Wahyu Widianti mengatakan, beberapa botol minuman ilegal tersebut tidak dilengkapi pita. Seharusnya, botol yang mengandung alkohol dilekati pita, yakni minimal untuk alkohol 14%. agie permadi.
Sumber + Foto : pikiran-rakyat.com