Menteri Kehutanan Mengaku Kesulitan Bongkar Vila-Liar Puncak

by -524 views

vila-puncakMenteri Kehutanan Zulkifli Hasan berjanji menyelesaikan sengkarut vila liar yang berdiri di Taman Nasional Gunung Halimun-Salak. Namun, ia mengakui, vila-vila itu tidak dapat digusur begitu saja karena akan melahirkan konflik. “Kebijakan dengan langsung mengeksekusi pembongkaran dikhawatirkan memunculkan masalah lain,” kata Menteri seperti dikutip dari Koran Tempo edisi Rabu 6 Maret 2013.

Karena itu, Zulkifli menambahkan, Kementerian memilih menempuh jalan penyelesaian bertahap lewat dialog. Dia juga membantah dikatakan takut membongkar vila ilegal yang sebagian besar dimiliki oleh tokoh-tokoh nasional itu. “Kementerian Kehutanan sedang melakukan pendekatan satu per satu dan melakukan sosialisasi,” ucap dia.

Dalam rubrik investigasi Majalah Tempo edisi Senin, 4 Maret 2013, ditemukan ada 143 vila ilegal di area Lokapurna, Desa Gunung Sari, Kabupaten Bogor. Kawasan yang masuk ke dalam kawasan Taman Nasional Gunung Halimun-Salak ini mestinya steril dari permukiman. Vila-vila itu merupakan tempat tetirah para petinggi negeri, politikus, sampai selebritas. Di antaranya terdapat vila milik penyanyi Ahmad Albar, politikus Partai Golongan Karya Idrus Marham, dan mantan Menteri Koperasi dan UKM Zarkasih Noor.

Baca Juga:  Ahmad Heryawan-Deddy Mizwar Batal Dilantik

Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Darori, mengatakan Kementerian Kehutanan akan segera membentuk tim terpadu penegakan hukum untuk menertibkan vila-vila liar di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun-Salak, Bogor. “Tim terpadu di dalamnya terdiri atas kejaksaan dan kepolisian,” kata Darori.

Sampai saat ini, Darori melanjutkan, sudah 25 pemilik vila liar di kawasan Taman Nasional menyerahkan vila kepada negara secara sukarela. Sisanya sedang ditagih oleh Kementerian Kehutanan. Menurut dia, pemerintah masih menunggu iktikad baik dari pemilik vila untuk menyerahkan secara sukarela.

Pembangunan vila di kawasan tersebut, ujar dia, melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. “Sesuai aturan harus digusur, itu vila bodong tidak ada suratnya,” kata Darori.

Kementerian meminta bantuan instansi dan kementerian lain untuk menyelesaikan kasus maraknya vila liar di kawasan taman nasional. “Kami harus hati-hati karena, kalau kami pidanakan pemilik vila, lalu mereka menuntut balik, kami bisa kalah. Jadi perlu dikaji lagi izin-izinnya.”

Baca Juga:  Korban Tewas Gempa di Iran Kini 180 Orang, Ahmadinejad Berduka

Bupati Bogor Rachmat Yasin mengaku akan segera membongkar vila-vila liar di sekitar hulu daerah aliran Sungai Ciliwung dan Cisadane. Menurut dia, pemerintah Bogor tidak mau terus disalahkan sebagai penyebab banjir Jakarta. “Secara bertahap, vila yang melanggar aturan di Puncak akan dibongkar. Bulan April nanti sudah ada action,” ujarnya kemarin.

Terkait penertiban bangunan vila di Kawasan Lokapurna, Gunung Salak Endah, Rachmat akan melakukan komunikasi dengan pemerintah pusat dan Kementerian Kehutanan.

Koordinator Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Simpul Bogor, Depok, Puncak dan Cianjur, Eko Wiwid, menyebut penanganan masalah lingkungan di Puncak dan daerah konservasi sebatas retorika. Harusnya, ada langkah konkret pemerintah seperti membeli vila dan mengembalikan lahannya sebagai hutan.

“Ada keberanian tidak, untuk membongkar? Pemerintah daerah punya data yang berizin dan tidak. Tinggal tindakan konkret saja,” ujar Eko kemarin.

sumber: tempo.co

About Author: Damar Alfian

Gravatar Image
Damar Alfian adalah seorang penulis dan kontren kreator di Bandung, Jawa Barat. Dia juga sebagai kontributor di beberapa media online.