Proyek pembangunan nasional jalan tol Cikopo – Palimanan sepanjang 116 kilometer yang melintasi Kabupaten Subang, sempat menemukan masalah pembebasan lahan dan berujung di pengadilan negeri. Namun, proses di pengadilan sudah selesai dan telah memiliki keputusan hukum tetap.
“Di Subang ini, pembebasan lahan sudah berujung ke Pengadilan Negeri dan sudah ada putusan. Totalnya 42 orang dengan lahan seluas 13,6 hektare senilai Rp 6,4 miliar. Dari nilai tersebut, pemilik lahan masih dalam proses pengambilan uang ganti rugi,” kata Ketua Tim Pengadaan Tanah (TPT) Jalan Tol Cikopo – Palimanan, Eten Roseli di Kalijati, Subang (18/3).
Lahan seluas 13,6 hektare tersebut, tersebar di beberapa titik mulai dari Karangmukti, Sawangan, Marengmang, Kalangsana, Balingbing, Jabong, Sukamelang, Cisaga, Batusari, Wanasari, Cibogo, Padaasih, Sumur Barang.
“Yang terluas ada di Karangmukti, pemiliknya PT Texmaco seluas 266.158 meter persegi,” kata Eten.
Ia mengatakan, Subang menjadi daerah prioritas untuk pembebasan lahan. Pasalnya, Subang akan menjadi daerah pertama di jalur 116 kilometer tersebut, yang akan memiliki dampak positif.
“Dari kabupaten-kabupatan yang dilintasi jalan tol ini, Subang akan menjadi kabupaten pertama yang akan mengalami pertumbuhan ekonomi setelah dibangunnya jalan tol ini,” kata Eten.
Pembangunan jalan tol ini, dijelaskan Eten, dibangun untuk melancarkan roda perekonomian di Jawa Barat. Khususnya, jalan tol ini untuk melintasi kabupaten-kabupaten yang tidak dilintasi oleh jalur jalan nasional. (*)
Sumber : tribunnews.com