Belum lama ini Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono melaporkan mantan Wakil Direktur keuangan PT Anugerah Nusantara Yulianis ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik. Atas tindakannya itu, putra bungsu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terancam hukuman tiga tahun penjara.
Juru Bicara Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSk) Siti Maharani Shopia mengatakan, Ibas telah melanggar Pasal 40 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban. Terlebih, dengan status Yulianis yang saat ini sedang mendapatkan perlindungan secara psikologi dari LPSK.
“Bisa kena pidana akibat laporan tersebut. Terkuranginya hak-hak seorang saksi sesuai Pasal 40 Undang-Undang 13 Tahun 2006. Minimal 1 tahun, maksimal 3 tahun penjara,” kata Maharani saat dihubungi Sindonews, Jumat (22/3/2013) malam.
Maharani juga menjelaskan, Polda Metro Jaya selaku penerima laporan Ibas sendiri sudah seharusnya membatalkan laporan Ibas. Hal tersebut dikarenakan dalam undang-undang memang sudah mengatur hal itu.
“Seharusnya aparat penegak hukum tidak menindaklanjuti laporan tersebut, sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap yang memang menyatakan Ibas tidak terbukti,” tandasnya.
Sebelumnya, Sekjen Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono menyatakan siap memberikan keterangan di (KPK) terkait apa yang dituduhkan mantan Wakil Direktur Keuangan Grup Permai, Yulianis. Dia bersedia melakukan hal tersebut jika ada fakta hukum terkait dengan pernyataan Yulianis.
“Manakala KPK telah memliki fakta hukum terkait pemberitaan tentang saya tersebut, saya setiap saat sangat siap, sekali lagi, saya setiap saat sangat siap untuk memberikan keterangan kepada KPK agar permasalahannya segera menjadi jelas,” kata pria yang biasa disapa Ibas itu, saat memberikan keterangan pers, seusai melapor di SPK Polda Metro Jaya, Rabu 20 Maret 2013 sore.
Ibas melaporkan Yulianis di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik yang menyebut dirinya menerima uang USD 200 ribu saat Kongres Demokrat di Bandung pada tahun 2010. Ibas menegaskan bahwa pernyataan Yulianis tersebut tidaklah benar.
“Terhadap pemberitaan dan penyataan tersebut, saya ingin mengulangi sekali lagi bahwa hal tersebut sama sekali tidak benar,” ujar Ibas.
Ibas pun mengatakan tidak mengenal anak buah Nazaruddin itu dan tidak pernah menerima uang sebagaimana yang dikatakan oleh Yulianis. Dengan pengaduan tersebut, dia berharap agar segera ada penyelesaian hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Sehingga tidak secara terus-menerus bergulir menjadi bahan pembicaraan yang tidak menentu,” kata Ibas.
sumber: sindonews.com