Irjen Djoko Susilo Didakwa Perkaya Diri Rp 32 Miliar

by -456 views

133609_360611_djoko_susilo_sidangTerdakwa kasus dugaan korupsi Simulator SIM Korlantas Polri  Irjen Djoko Susilo didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 32 miliar.  Djoko didakwa menguntungkan pihak-pihak lain terkait proyek ini senilai Rp 196 miliar.

Hal itu diungkapkan jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK, KMS A Roni saat membacakan surat dakwaan terdakwa Irjen Pol Djoko Susilo di Pengadilan Tipikor  Jakarta, Selasa (23/4).

Menurut JPU, pihak-pihak lain yang diuntungkan salah satunya adalah Primer Koperasi Polri (Primkoppol), yang mendapat Rp 15 miliar terkait proyek Simulator di Korlantas Polri 2010-2011.

“Terdakwa memerkaya diri sendiri sebesar Rp 32 miliar, serta memerkaya pihak-pihak lain,  Primkopol sebesar Rp 15 miliar,” ungkap  KMS A Roni.

Terpantau, Irjen Djoko di persidangan terlihat sesekali menunduk. Ia sesekali terlihat membenarkan posisi duduknya. Kuasa Hukum Djoko, Hotma Sitompul, Juniver Girsang, dan Teuku Nasrullah terlihat serius.

sumber+foto:jpnn.com

Baca Juga:  Cooperative Fair 2012, Sarana Promosi KUMKM Jawa Barat

About Author: Tubagus Iwan Sudrajat

Gravatar Image
Tubagus Iwan Sudrajat ialah seorang penulis artikel di Bandung, Jawa Barat. Dia juga penulis artikel di beberapa blog dan media online.