Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Amir Syamsuddin membenarkan bahwa saat ini Kepala Rumah Tahanan Cipinang Syaiful Sahri diberhentikan sementara dari jabatannya.
Pemberhentian sementara ini dilakukan dalam rangka evaluasi dan penilaian menyeluruh terhadap kejadian keluarnya mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dari Rutan Cipinang yang diduga menderita sakit batu ginjal.
“Saat ini, Kalapas Cipinang memang kita berhentikan sementara untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh,” ujar Amir saat dimintai keterangan oleh wartawan usai menghadiri peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Sabtu (27/4/2013).
Seperti yang diberitakan sebelumnya, pemberhentian Kalapas Cipinang ini dalam rangka evaluasi terhadap kejadian M. Nazarudin yang bisa keluar dari rutan dalam jangka waktu yang cukup lama. Hasil evaluasi sementara, Menkum HAM akan mengambil kebijakan penggantian Kepala Rutan Cipinang.
Kemenkumham juga berharap narapidana korupsi tidak menjadikan sakit sebagai alasan yang dibuat-buat untuk keluar dari Rumah Tahanan atau Lapas.
sumber:sindonews.com