Bupati Sumedang Don Murdono melaporkan harta kekayaannya kepada pemeriksa laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Gedung Negara, Kabupaten Sumedang, kemarin.
Laporan harta kekayaan tersebut berkaitan dengan pencalonan Bupati Don Murdono di Jawa Tengah sebagai wakil gubernur. Tim dari KPK yang berjumlah tiga orang tiba di rumah dinas bupati tersebut pada pukul 9.45 WIB. Sekitar pukul 10.00 WIB pelaporan harta kekayaan Bupati tersebut dimulai hingga pukul 12.00 WIB. Setelah pelaporan harta kekayaan tersebut selesai, Bupati Don Murdono mengaku, laporan harta kekayaan tersebut sebagai salah satu syarat pencalonannya di Jawa Tengah. Seluruh harta kekayaan Don nilainya mencapai Rp2,5 miliar.
“Dilaporkan dengan keterangan dan data-data otentik harta kekayaan, nanti diklarifikasi,” kata Don. Don mengatakan, harta kekayaan dengan nilai sekitar Rp2,5 miliar tersebut berupa tanah dan pendapatan. Sebanyak 30 % adalah tanah, sedangkan sisanya adalah pendapatan selama jabatan bupati. “Tadi ditanyakan juga ada tabungan, saham, bangunan atau tidak? Hasil-hasil yang diperoleh selama menjabat seperti insentif, lalu dihitung juga menggunakan berapa?” kata Don.
Dia melanjutkan, biaya proses pencalonan di Jawa Tengah juga menjadi hitungan. Uang yang didapat dan dikeluarkan tak luput dari perhitungan yang dilaporkan. “Cost selama pencalonan di Jateng itu juga dihitung,” kata Don. Pemeriksa LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rino Haruno mengatakan, KPK melakukan klarifikasi harta kekayaan Bupati Don Murdono sebagai syarat pencalonan Bupati Don di Jawa Tengah. “Untuk nilainya berapa nanti deklarasi pada 2–3 Mei,” kata Rino.
Tim klarifikasi KPK tidak menyebutkan berapa harta kekayaan yang dilaporkan oleh Bupati Don Murdono. Begitu pun dengan bentuk apa saja harta kekayaan yang dilaporkan bupati yang menjabat selama dua periode tersebut, KPK tidak menyebutkan hingga deklarasi. “Ini bukan pemeriksaan, hanya transparansi, dan akuntabilitas harta kekayaan,” kata Rino. zulfikar
sumber+foto:koran-sindo.com