Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan pihak perusahaan kontraktor terkait kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) di Hambalang, Rabu 3 April 2013.
Para saksi yang dipanggil untuk diperiksa oleh penyidik hari ini diantaranya, Bambang Siswanto, Kaelani, Wisler Manalu, Sanusi, kesemuanya adalah PNS Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Sedangkan saksi dari kontraktor pelaksana proyek Hambalang yaitu, Zaria utama dari PT Adhi Karya, Lia Andriani, Hariantoro dan Budi Margono, ketiganya merupakan pegawai PT Duta Sari Citra Laras.
“Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DK, AM dan TBM,” kata Priharsa Nugraha, Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK saat dikonfirmasi, Rabu 1 April 2013.
Dari delapan saksi yang diperiksa KPK, nama Wisler Manalu, Kepala Biro Evaluasi dan Diseminasi Kementerian Pemuda dan Olahraga itu kembali diperiksa KPK.
Wisler yang juga merupakan Ketua Panitia Lelang proyek pembangunan Wisma Hambalang dianggap tahu banyak keterlibatan mantan Menpora Andi Mallarangeng dan anak buahnya Deddy Kusdinar di kasus Hambalang.
Bahkan dalam pemeriksaan sebelumnya, Wisler pernah meminta KPK untuk segera memeriksa sekretaris pribadi Andi Mallarangeng, Iim Rohimah. yang disebut Wisler mengetahui seluk beluk proses proyek Wisma Hambalang.
Sampai saat ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka berkaitan dengan kasus Hambalang. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, mantan Kepala Biro Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar, Ketua Kerjasama Operasi Hambalang Adhi-Wika, Teuku Bagus Muhammad Noor.
Dalam perkembangannya, KPK juga telah menetapkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi proyek Hambalang. (adi)
Sumber : viva.co.id
Foto : antara