Upaya mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji menjadi anggota DPR RI semakin sulit. Sebab Komisi Pemilihan Umum sebagai institusi penyelenggara sepakat dengan kejaksaan agung soal status Susno.
“Yang jelas sampai hari ini Pak Susno adalah terpidana,” kata Anggota KPU, Arif Budiman, di kantor komisi itu di Jakarta, Kamis 25 April 2013.
Arif menyampaikan bahwa partai politik berhak mengusung atau mencalonkan siapa saja. Namun, KPU tetap harus meneliti persyaratan setiap calon.
Kini, katanya, KPU sudah menyelesaikan tahap pendaftaran bakal calon legislatif. Setelah itu, mereka akan melakukan verifikasi selama 14 hari. Kemudian hasilnya diberikan kepada parpol apakah sudah memenuhi atau masih kurang.
“Nah, partai punya waktu perbaikan satu hari. Jika tidak memenuhi syarat silakan diganti,” terangnya.
Sebelumnya, Ketua KPU Husni Kamil Manik menyatakan terpidana tidak bisa jadi caleg. “Mereka yang melakukan tindak pidana di atas lima tahun, tidak bisa ikut jadi caleg,” katanya.
sumber+foto:viva.co.id