Menteri Pertahanan RI Purnomo Yusgiantoro mengatakan 11 oknum Kopassus yang menyerang LP Cebongan, Sleman, DIY cukup disidangkan di Peradilan Militer. Itu sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
“Sudah selayaknya yang melakukan peradilannya itu bukan peradilan umum tetapi peradilan militer, dan ini sesuai UU,” tegas Menhan, dalam konferensi pers di kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta, Kamis (11/4/2013).
Dia tegaskan, karena dalam perundangan yang berlaku jelas dikatakan kalau seorang anggota TNI melakukan tindak pidana maka tempatnya itu peradilan militer, dan ditindak menurut KUHP dan KUHP Militer.
Lanjutnya, seorang anggota militer yang melakukan tindak pidana mendapat hukuman yang lebih berat daripada masyarakat sipil yang melakukan tindak pidana. Karena yang diberlakukan adalah KUHP dan KUHP Militer, dan UU lain yang terkait dengan pidana.
Karena itu, sekali lagi, Menhan tegaskan bahwa pihaknya tidak sependapat dan tidak setuju bila kesebelas oknum Kopassus itu diadili di peradilan umum.
Apalagi, jika itu didorong dilakukan di pengadilan HAM. Karena tidak ada kebijakan dari pimpinan di dalam peristiwa LP Cebongan dan bukan peristiwa zero side.
“Ini adalah aksi spontanitas anggota TNI. Jadi tidak ada sistematika dari pimpinan untuk melakukan kegiatan pidana ini. Kami mengambil sikap tidak perlu diadakan UU Pengadilan HAM bahwa ini dianggap sebagai pelanggaran HAM,” tegas dia.
Menurut dia, Pengadilan HAM bisa dilakukan kalau itu penghilangan nyawa atau penghilangan satu ras, atau etnik secara menyeluruh. Atau itu dilakukan secara sistematik berdasarkan kebijakan pimpinan.
“Kita ingin meyakinkan publik bahwa kita akan melakukan secara terbuka dan transparan di dalam proses peradilan militer tersebut,” ucapnya.
Sumber + Foto : tribunnews.com