Pemerintah juga telah menyiapkan tiga aturan pendukung. Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Susilo Siswoutomo mengatakan, persiapan kenaikan harga BBM subsidi untuk mobil pribadi sedang dimatangkan Kementerian ESDM, Kementerian Perhubungan, kepolisian, gubernur, pemerintah daerah, dan PT Pertamina (persero) selaku pelaksana kebijakan.
”Persiapan tuntas 26–27 April ini,” kata Susilo di Jakarta kemarin. Diketahui, dalam skenario pengendalian BBM bersubsidi itu, Mei mendatang harga premium dan solar bersubsidi untuk mobil pribadi akan dinaikkan menjadi Rp6.500 per liter, sedangkan untuk kendaraan roda dua dan angkutan umum tetap Rp4.500 per liter. Dengan adanya dua harga BBM bersubsidi itu, pemerintah akan membuat SPBU khusus bagi mobil berpelat hitam.
Namun, kebijakan ini terus menuai kritikan tajam dari banyak kalangan. Susilo menegaskan, jika kebijakan pengendalian BBM bersubsidi tidak diterapkan, konsumsi BBM subsidi diperkirakan tembus 53 juta kiloliter dari kuota 2013 sebesar 46 juta kl. Padahal dengan penerapan kebijakan ini pun, kuota BBM subsidi diperkirakan tetap jebol karena jumlah kendaraan terus bertambah tiap tahun.
Sebelumnya Menteri ESDM Jero Wacik mengatakan, kenaikan harga BBM untuk mobil pribadi akan menghemat anggaran negara Rp21 triliun. Kenaikan ini pun sebenarnya adalah pengalihan 77% subsidi BBM yang saat ini salah sasaran. Susilo meyakini kebijakan dua harga BBM bersubsidi tidak akan menimbulkan gejolak lantaran pengguna sepeda motor dan angkutan umum tetap membeli dengan harga Rp4.500 per liter.
“Bagi pengguna mobil pribadi, kalau merasa miskin, ya silakan (beli BBM di SPBU khusus sepeda motor dan angkutan). Tapi ini kan masalah hati,” ujarnya. Dia melanjutkan, agar kebijakan ini tidak membingungkan, nantinya akan dipasang spanduk dan papan petunjuk jalan yang memberitahukan lokasi SPBU yang melayani dan tidak melayani BBM subsidi untuk mobil pribadi.
Sebagai permulaan, aparat kepolisian akan dilibatkan untuk mengawasi. Kementerian ESDM mencatat, di wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang, dan Bekasi terdapat 750 SPBU, sekitar 55% hingga 60%-nya akan menjual BBM bersubsidi dengan harga Rp4.500 per liter. Sementara itu, daerah terpencil yang hanya memiliki satu SPBU berada di 34 titik di antaranya di Papua dan Maluku.
SPBU demikian akan tetap melayani BBM bersubsidi untuk motor dan angkutan umum, namun juga akan dilengkapi dengan tangki khusus untuk melayani mobil pribadi. Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Edy Hermantoro menambahkan, aturan pengendalian subsidi BBM di antaranya mencakup keputusan menteri ESDM tentang kenaikan harga BBM dan marjin SPBU.
”Selain itu, aturan tentang pembagian SPBU melalui peraturan BPH Migas,” katanya. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, rencana pemerintah menaikkan harga BBM bersubsidi untuk mobil pribadi tidak akan terlalu memengaruhi inflasi. “Tidak akan besar dampaknya karena kebutuhan pokok umumnya bergantung pada transportasi umum, sedangkan BBM untuk transportasi umum tidak mengalami kenaikan,” kata Hatta di Kampus Universitas Udayana, Denpasar, kemarin.
Menurut dia, kebijakan ini lebih berpengaruh pada kelompok menengah, yakni pemilik mobil pelat hitam, yang sesungguhnya mereka secara finansial sudah cukup mampu. Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR Teuku Riefky Harsya menilai penyesuaian subsidi BBM di tengah tekanan fiskal saat ini sebagai langkah yang rasional.
Menurut dia, jika subsidi BBM terus dibiarkan maka ekonomi negara bisa jebol. Karena itu, penyesuaian subsidi BBM mutlak dilakukan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat. “Sebetulnya subsidi BBM yang berlaku selama ini justru hanya dinikmati mayoritas kalangan menengah ke atas. Berdasarkan hitungan rasional, keekonomian premium saat ini sekitar Rp9.000,” katanya.
Transportasi Umum Tidak Diuntungkan
Opsi pemerintah menentukan dua harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dinilai kurang menguntungkan moda transportasi massal. Kebijakan tersebut dinilai Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) kebijakan setengah hati. Ketua DPD Organda Jabar Aldo F Wiyana mengatakan, rencana pemerintah membuat dua harga BBM bersubsidi yaitu Rp4.500/liter untuk sepeda motor dan kendaraan berplat kuning serta Rp6.500-7.000/liter untuk mobil pribadi, adalah kebijakan setengah hati.
Opsi tersebut, lanjut dia, tidak menguntungkan moda transportasi umum. “Secara teori memang semestinya angkutan umum diuntungkan. Tapi kesamaan harga BBM untuk plat kuning dan sepeda motor justru membuat pengguna mobil pribadi beralih menggunakan sepeda motor. Bukan beralih menggunakan kendaraan umum,” jelas Aldo F Wiyana di Bandung, kemarin.
Menurut dia, pemilik mobil pribadi dipastikan lebih memilih membeli sepeda motor ketimbang menggunakan kendaraan umum sebagai moda transportasi umum. “Sebagian besar pemilik mobil pribadi adalah kelas menengah. Mereka tidak ada kendala untuk membeli motor,” kata dia. Organda tetap berpegang teguh kepada usulan awal, dimana harga BBM bersubsidi dinaikkan merata untuk semua jenis kendaraan pribadi kecuali kendaraan berplat kuning.
Sementara itu, Pengusaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Yedi Karyadi menyatakan kesiapannya apabila pemerintah memberlakukan opsi dua harga BBM bersubsidi. Menurut dia, operator SPBU tidakakanmenemukanmasalah berarti walaupun ada perbedaan harga untuk mobil plat hitam dan kuning serta kendaraan bermotor. “Selama sistem itu di sosialisasikan, saya kira tidak ada masalah. Kami tinggal melaksanakannya saja,” jelas dia. nanang wijayanto/ arif budianto
sumber:koran-sindo.com