Tim pemenangan pasangan bakal calon (balon) wali kota dan wakil wali kota dari jalur perseorangan, Budi Setiawan-Rizal Firdaus, menyayangkan kinerja Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Bandung.
Mereka menilai KPUD tidak konsisten terhadap aturan yang menjadi landasan tahapan Pilwalkot Bandung 2013. Ketidakkonsistenan itu terlihat ketika surat edaran Nomor 131/KPU-Kota- 011.329135/III/2013 tentang berkas persyaratan administrasi dari pasangan Budi-Riza telah dinyatakan lengkap oleh KPUD. Surat itu ditandatangani Ketua KPUD Kota Bandung Apipudin.
Namun, ada sebuah pernyataan dalam surat itu bahwa persyaratan administrasi pasangan Budi-Riza belum lengkap dan harus disampaikan ke KPUD melalui pokja pencalonan sejak 1–7 April 2013. Padahal, berdasarkan rapat pleno 7 Januari, Keputusan KPUD Nomor 05/kpst/KPUKota- 011.329135/2013 yang ditandatangani ketua KPU menyatakanbalondari jalurperseorangan wajib melengkapi dan memperbaiki surat pencalonan beserta persyaratan pasangan calon perseorangan paling lambat 24 Maret 2013.
”Sehingga apa yang menjadi pegangan KPUD mengubah jadwal yang sudah ditetapkan pada rapat pleno,” kata Ketua Tim Sukses Budi-Riza, Irawan, kemarin. Dia meminta, KPUD merevisi surat edaran yang menyatakan berkas administrasi dapat diberikan pada 1–7 April demi menjaga kepastian hukum agar konsisten pada jadwal tahapan. Ketua KPUD Kota Bandung Apipudin mengatakan, perubahan jadwal tahap ketiga landasan hukumnya adalah hasil rapat pleno KPUD pada 25 Maret 2013. Terkait protes dari tim sukses Budi- Dalton, menurutnya, tidak ada masalah.
“Karena KPUD merasa perubahan dibolehkan dan mengacu pada peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2010,” ucapnya. Pengamat politik UIN Sunan GunungDjatiBandungAsepSaeful Muhtadi mengimbau, KPUD berhati-hati dengan keputusan yang dikeluarkan berupa surat edaran Nomor 131/KPU-Kota- 011.329135/III/2013 pada 26 Maret 2013 tentang Pemberitahuan Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon. Sebab, surat edaran itu bisa merugikan pasangan calon lain.
“KPUD harus hati-hati, jangan asal membuat keputusan. Apalagi, sampai merugikan pasangan calon lain,” kata Asep. Saat ini, merupakan tahap pencalonan yang merupakan masa kritis bagi setiap kandidat, baikbakalcalonyangdiusungpartai politik maupun dari jalur independen. “Yang jelas KPUD harus jujur dan obyektif,” ucapnya. Di tempat terpisah, dua bakal calon wali kota Bandung, yakni Ayi Vivananda dan MQ Iswara mengunjungi Kawasan Sentra Rajut di Binong Jati, kemarin.
“Sebelum jadi anggota DPRD Jabar, wakil wali kota Bandung, hingga bakal calon wali kota, saya sudah seperti ini. Dulu membantu keperluan advokasi masyarakat gunung-gunung dan perkotaan untuk melihat seperti apa realitas masyarakat,” kata Ayi. MQ Iswara juga meninjau kirmir rusak di RW 07 Kelurahan Gumuruh, Kecamatan Batununggal. Dalam kunjungan tersebut, balon dari Partai Golkar itu menyoroti Sungai Cikapundung Kolot yang sering meluap ketika hujan deras sehingga warga bantaran sungai terkena dampaknya seperti banjir cileuncang.
“Masih banyak warga membuang sampah ke sungai, selain itu armada pengangkut sampah masih kurang. Setiap hari terdapat 1.600 ton sampah, tapi yang terangkut hanya 1.000 ton, sisanya dibuang ke sungai,” jelasnya. CR-1/ atep abdillah kurniawan/ gita pratiwi
Sumber : koran-sindo.com