Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana meminta paspor Wali Kota Bandung Dada Rosada ditarik. Hal ini menyusul adanya instruksi pencekalan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Dada terkait kasus suap Wakil Ketua PN Bandung Setyabudi Tedjocahyono yang menangani persidangan korupsi dan bansos Kota Bandung.
“Sudah sepantasnya bahwa (paspor) itu harus ditarik, yang penting itukan bagian dari pencegahan agar tidak terjadi halhal yang tidak diinginkan,” ujar Denny di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Jalan Jakarta, Kota Bandung, kemarin. Menurut Denny, pencekalan oleh KPK terhadap Dada sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP) Menkumham untuk mencegah yang bersangkutan bepergian ke luar negeri.
“Penarikan (paspor) itu pun merupakan bagian dari SOP kami dan kami yakin sudah (ditarik),” tuturnya. Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jabar I Wayan Dusak mengungkapkan, alur pencekalan itu di antaranya ada surat dari Dirjen Imigrasi ke Kantor Imigrasi untuk kemudian diumumkan tentang identitas yang dicekal di seluruh tempat pemeriksaan imigrasi (TPI). “Ini kanbagian dari pencegahan untuk pergi ke luar negeri,” ujar Dusak. Disinggung apakah pihaknya sudah menerima surat tembusan terkait pencekalan tersebut, Dusak mengaku belum menerima langsung surat penarikan pencabutan paspor bersangkutan.
“Sekarang belum dapat. Kan belum tentu bersalah. Kami hanya melaksanakan perintah. Jika harus, ya kami lakukan sesuai dengan SOP yang berlaku,” ucapnya. yugi pras