Ketua MA: Putusan MA Harus Dilaksanakan, Susno Tak Perlu Fatwa

by -352 views
Hatta-ali
DR H M Hatta Ali SH MH

Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali angkat suara perihal kasus hukum Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji. Hatta menilai, Susno harus menjalani putusan pengadilan. Meski terjadi kekeliruan dalam penulisan putusan, Susno harus dieksekusi karena putusan tersebut inkracht.

“Putusan MA harus dilaksanakan, tidak perlu lagi ada perintah untuk penahanan. Itu otomatis, sudah punya kekuatan hukum tetap,” ujar Hatta di gedung MA, Jakarta, Rabu kemarin.

Menurutnya, penolakan Susno atas eksekusi kejaksaan justru membuat kredibilitasnya sebagai mantan petinggi Polri melorot. “Sebagai warga negara yang baik, lebih baik dia laksanakan putusan itu. Taat pada hukum, laksanakan saja,” kata Hatta yang pernah menjabat Ketua Muda Pengawasan MA.

Untuk diketahui, Susno menolak dieksekusi karena MA tidak mencantumkan perintah untuk pidana badan atau penahanan dalam putusan kasasinya. Ia menganggap, MA hanya menolak pengajuan kasasi, dan merujuk putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Dalam putusan banding, Susno pun memperkarakan kesalahan penulisan nomor perkara dalam amar keputusan. Bagi Susno, kesalahan itu membuat putusan tidak memiliki kekuatan hukum atau tidak sah.

Baca Juga:  Guru Ajar Ekstrakulikuler Masuk Kewajiban 24 Jam

Soal perdebatan itu membuat kuasa hukum Susno meminta fatwa MA. MA dinilai sebagai lembaga yang paling tepat untuk menyelesaikan konflik multitafsir tentang putusan MA yang tidak mencantumkan pasal 197 Ayat 1 huruf k KUHAP.

Menyangkut hal itu, Hatta menyebut kuasa hukum Susno untuk tidak meminta fatwa MA. Sebabnya, jika kuasa hukum Susno tetap meminta, maka fatwanya pun sama dengan isi putusan.

Belajar dari perkara Susno, Hatta meminta hakim di Indonesia untuk hati-hati dalam administrasi putusan perkara. Ia akan menyosialisasikan agar kesalahan administrasi tidak berulang.

“Oleh karena itu semua hakim di dalam pembinaan saya ingatkan, tolong dibaca baik-baik putusan itu, identitasnya, pertimbangannya, sampai pada amar putusan,” ucapnya seraya mengemukakan, kesalahan administrasi putusan perkara pernah terjadi di Pangadilan Negeri Limboko.

“Ada di Pengadilan Negeri Limboko salah huruf nama saja itu jadi persoalan, dibuat celah bagi terpidana bahwa itu bukan nama dia. Padahal maksudnya jelas nama dia. Tapi celah-celah seperti itu harus kita tutup,” kata Hatta.

Baca Juga:  Tersedia 90.000 Bangku Lewat SBMPTN

sumber:tribunnews.com

About Author: Tubagus Iwan Sudrajat

Gravatar Image
Tubagus Iwan Sudrajat ialah seorang penulis artikel di Bandung, Jawa Barat. Dia juga penulis artikel di beberapa blog dan media online.