Penyidik Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK) mengaku mendapatkan data dan informasi baru untuk penyidikan kasus pengucuran dana talangan Rp 6,7 triliun untuk Bank Century. Informasi itu didapat dari pemeriksaan Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Mantan Direktur Pengaturan Perbankan Bank Indonesia Wimboh Santoso di Washington DC, Amerika Serikat.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, pemeriksaan terhadap keduanya dilakukan pada 30 April dan 1 Mei 2013. “Banyak informasi dan data baru dari pemeriksaan Wimboh dan Sri Mulyani. Apa itu informasinya? Itu ada di penyidik,” katanya kepada Wartawan, Selasa (7/5/2013).
Pemeriksaan dilakukan di Washington DC karena Sri Mulyani yang kini menjabat sebagai Direktur Eksekutif Bank Dunia itu menetap di sana. Sementara Wimboh saat ini menjabat sebagai Kepala Perwakilan Bank Indonesia New York, Amerika Serikat.
Meski telah mendapatkan informasi baru, KPK belum berencana memeriksa Wakil Presiden Boediono yang sebelumnya menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia. Tidak diperiksanya Boediono bukan lantaran jabatannya sebagai orang nomor dua di Indonesia yang harus mendapatkan ijin sebelum memeriksanya. “Kalau mengacu Undang-Undang KPK dan Tindak Pidana Korupsi, KPK kalau memeriksa seseorang tidak perlu ijin presiden atau yang lain. Belum ada kebutuhan keterangan Boediono,” katanya.
Sebelumnya Boediono sudah pernah dimintai keterangan terkait kasus Century. Ketika itu kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Boediono dimintai keterangan oleh KPK di ruang kerjanya, tidak di Gedung KPK. “Di penyelidikan dulu Pak Boediono sangat kooperatif. Sehingga bisa dimintai keterangan. Sampai hari ini belum ada rencana meminta keterangan Boediono atau tidak,” tutur Johan. (A-170/A-26)***
sumber:pikiran-rakyat.com