
Pihak pelapor kasus dugaan penggelapan emas menyayangkan tindakan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan, yang membesuk 3 karyawan Bank Rakyat Indonesia yang tengah menjalani penahanan.
Partahi Sihombing, pengacara pelapor Ratna Dewi mengungkapkan, pernyataan Dahlan Iskan yang menyatakan bahwa 3 karyawan BRI yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tidak bersalah, merupakan bentuk intervensi terhadap aparat penegak hukum.
“Kalau dia sudah berkomentar seperti itu, berarti sebagai bentuk intervensi, dia sudah menggiring opini masyarakat untuk meyakini kalau tersangka tidak bersalah,” kata Partahi kepada detikcom, Rabu (29/5/2013).
Menurut Partahi, Dahlan yang dalam hal ini menjabat sebagai menteri BUMN, tidak pantas mengomentari kasus yang tengah membelit tiga karyawan BRI.
“Tidak pada tempatnya seorang menteri dalam hal ini menteri BUMN memberikan komentar atau pendapat atas suatu kasus pidana IC tindak pidana atas nama tiga orang tersangka karyawan BRI yang saat ini sedang dalam proses penyidikan di Polda Metro Jaya dan dalam status tahanan. Terlebih lagi memberikan komentar bahwa mereka tidak bersalah,” jelas dia.
Partahi meminta agar Dahlan menyerahkan kasus ketiga tersangka itu kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini kepolisian.
“Kami minta agar menteri yang bersangkutan tidak telalu jauh memberikan komentar atas suatu proses hukum yang sedang berlangsung, terlebih lagi memberikan pendapat mereka tidak bersalah,” kata dia.
Tiga karyawan BRI Kanwil Gatot Subroto yang sudah menyandang status tersangka (AM, RTA dan RA), ditahan setelah sebelumnya dilaporkan oleh seorang nasabah BRI berinisial RD ke Polda Metro Jaya pada tanggal 8 November 2012 silam. Sejalan dengan pemeriksaan, ketiganya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Dari hasil pemeriksaan, ketiganya diduga melanggar standar prosedur operasional perbankan. Saat nasabah BRI, RD telah memfidusiakan investasi emas dengan kompensasi Rp15 miliar, pihak bank telah menyatakan emas milik RD adalah palsu.
sumber+foto:detik.com