Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten Majalengka dan Partai Patriot Indonesia mengusung H. Nazar Hidayat dan H. Tio Indra Setiadi sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati Majalengka pada pemilukada 2013. Kedua partai ini telah mendeklarasikan pasangan tersebut sekaligus mendaftarkannya ke KPUD Majalengka, Senin (27/5/13).
H. Nazar yang berlatar belakang sebagai pengusaha dan H. Tio Indra Setiadi yang baru saja pensiun dari birokrat serta karier terakhirnya sebagai Sekretaris Kota Tasikmalaya ini sama-sama pernah mencalonkan diri sebagai Bupati Majalengka pada periode lalu. Mereka pernah saling bersaing dan keduanya bersaing juga dengan bupati dan wakil bupati saat ini H. Sutrisno – H. Karna Sobahi.
Hampir tak banyak yang menduga kalau kedua pasangan ini akan mencalonkan kembali menjadi bupati Majalengka, karena keduanya sama-sama pernah mencalonkan diri menjadi bupati Majalengka pada pertarungan periode lalu namun keduanya kalah. Terlebih H.Tio sendiri kini mengikuti pecalonan sebagai anggota DPR dari Partai Amanat Nasional untuk daerah pemilihan Sumedang-Majalengka-Subang.
Ketika ditanya mengenai pencalonannya yang dianggap tiba-tiba muncul, H.Tio menyebutkan kalau itu menjadi bagian dari strategi. Serta ingin suasananya cukup aman, tenang hingga mencapai proses konsttusi internal.
“Kami punya semangat, itu modal yang kami miliki. Awalnya kita sama-sama pernah kalah dalam pilkada sehingga kami mengetahui apa yang menjadi kelemahan untuk menang, sedangkan mereka (petahana) tahunya hanya menang,” ungkap H. Tio sambil tertawa.
Disinggung soal kekhawatiran kemungkinan kalah terkait partai pengusungnya yang sedang menghadapi persoalan dengan KPK, H. Tio menjawab dengan tegas. “Itu tidak mengganggu suara kami karena yang terkait dengan KPK adalah pribadi seseorang bukan partai, jadi kita tetap yakin bisa menang.” ungkapnya.
Sementara itu ketua KPUD Majalengka Supriatna saat menerima pendaftaran menyatakan pihaknya masih akan meneliti bekrak pendaftaran keduanya, kekuranganya akan di kabari kemudian. Namun sementara ini ada dua kekurangan syarat yang harus dipenuhi oleh partai dan pasangan calon yakni Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan nomor rekening dana kampanye. (C-28/A_88)***
sumber+foto:pikiran-rakyat.com