Yuki Irawan (41), tersangka perbudakan buruh di Tangerang menyita handphone dan dompet milik buruh sejak pertama kali dipekerjakan. Hal itu dilakukan pemilik home industri kuali dengan alasan keamanan.
“Yuki katakan untuk menghindari kehilangan barang-barang itu. Agar tidak ada komplain,” kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kabupaten Kompol Shinto Silitonga kepada wartawan di kantornya, Tangerang, Senin (6/5/2013).
Shinto mengungkapkan, penyitaan handphone dan dompet milik buruh itu dilakukan tersangka sejak para buruh tiba. “Yang menempel pada mereka hanya bajunya saja,” kata Shinto.
Menurut Shinto, barang-barang milik para buruh itu masih disimpan utuh oleh tersangka hingga penggerebekan pekan lalu. Polisi telah menyita barang-barang milik para buruh itu untuk dijadikan barang bukti.
“Barangnya masih ada, kita sita. Itu jadi alat bukti,” tambah Shinto.
Selain menerapkan aturan tersebut, tersangka juga memperlakukan para buruh itu dengan tidak manusiawi. Para buruh dipaksa bekerja rodi selama 16 jam.
“Mereka kerja tiap hari tanpa libur. Dimulai jam 6 pagi sampai selesai jam 10 malam,” kata Shinto lagi.
Belum lagi kondisi ‘mess’ para buruh yang kurang layak untuk dijadikan tempat istirahat. Dalam satu bangunan berukuran 8×3 meter, para buruh tidur bertumpuk hanya beralaskan tikar.
Mess yang ditempati para buruh juga belum dilapisi keramik, hanya semen saja. Kondisi ini dapat meninggalkan debu dari lapisan semen yang belum diberi keramik itu.
Bangunan tersebut juga tidak diberi jendela, sehingga hawa di dalamnya begitu pengap dan bau. Pada bagian dinding bangunan hanya diberi ventilasi udara dengan ukuran 20×30 cm.
sumber+foto:detik.com