Sebanyak 750.000 Kartu Tanda Penduduk secara elektronik (e-KTP) di Kabupaten Bandung masih belum beres dari target yang harus selesai pada Desember 2012.
Ratusan ribu yang belum beres ini dari total wajib pembuat e-KTP sebanyak 2,56 juta jiwa. Rencananya e-KTP ini diselesaikan pada Juli 2013. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bandung Salimin mengatakan, proses pembuatan e-KTP di wilayah Kabupaten Bandung mengalami berbagai kendala, mulai dari minimnya alat perekam dan sulitnya pinjaman perekam dari daerah lain.
”Memang beberapa waktu lalu kami pernah diberikan pinjaman alat perekam dari Kabupaten Sumedang, tapi sekarang sudah diambil lagi,” ujarnya kemarin. Pemkab Bandung terus mengejar pembuatan e-KTP secara cepat dan akurat guna memberikan pelayanan masyarakat sesuai perintah pusat.
”Jadi kami upayakan Juli 2013 sudah beres direkam semuanya. Lalu, pada Agustus hingga Oktober sudah beres dicetak, dan November hingga Desember 2013 sudah bisa didistribusikan,” jelasnya. Salimin menjelaskan, alasan bulan Juli harus selesai perekaman dan Desember harus didistribusikan, karena 1 Januari 2014 bila masyarakat belum melakukan perekaman pembuatan e- KTP, maka orang tersebut dinyatakan tidak memiliki identitas. ”Begitu aturannya,” ucapnya.
Pada kesempatan itu, dia mengimbau masyarakat untuk tidak memfotokopi e-KTP. Karena hal tersebut mengacu surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No 471.13/1826/SJ tentang larangan memfotokopi e-KTP. ”Kalau difotokopi, maka akan merusak data yang simpan atau chip pada e-KTP tersebut. Selain itu bakal merusak bentuk fisik e-KTP yang terbuat dari bahan plastik tipis,” terangnya.
Jika nantinya untuk kebutuhan yang biasa difotokopi seperti ke bank atau membuat surat kehilangan kepada polisi, dia mengatakan, pihak kepolisian atau bank harus menyiapkan card reader atau alat pembaca chipe-KTP. ● iwa ahmad sugriwa