Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat, mempertanyakan sikap Pemerintah Kabupaten Bandung yang kurang tegas dalam penegakan Undang-undang Penataan Ruang dan Peraturan Daerah mengenai Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah.
Direktur Walhi Jabar Dadan Ramdan menyesalkan sikap Pemerintah Kabupaten Bandung, dalam hal ini Satuan Polisi Pamong. Praja (Satpol PP) dan juga dinas terkait lainnya, yang terkesan melakukan pembiaran terhadap menjamurnya hotel dan restoran di sepanjang Jalan Soreang-Ciwidey.
Padahal, kata dia, jika merujuk pada Undang-undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dengan tegas menyebutkan Pemerintah Kabupaten atau Kota. Memiliki kewajiban, tanggung jawab, fungsi pengawasan, penertiban dan penegakan peraturan tata ruang.
“Kepada pelanggar dan pejabat yang melakukan pembiaran sehingga terjadinya pelanggaran ini bisa diperkarakan secara Perdata maupun Pidana. Nah disini Satpol PP dan dinas lainnya di Kabupaten Bandung kan sudah tahu ada pelanggaran, kenapa dibiarkan saja. Dan tidak berani melakukan penindakan, pejabatnya juga bisa kena loh,” kata Dadan Ramdan saat diwawancarai pada Minggu (26/5/13).
Dadan mengatakan, dalam beberapa pasal UU Penataan Ruang juga menyebutkan, kepada para pelanggar tata ruang ini diancam dengan hukuman penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp. 500 juta.
“Hukuman yang sama ini bisa dikenakan juga kepada pejabat baik Satpol PP atau dinas lainnya yang memberikan izin, atau melakukan pembiaran sehingga pelanggaran itu terjadi. Selain dalam UU Perda Kabupaten Bandung No.3 tahun 2008 pun menyatakan hal yang sama,” kata Dadan
“Jadi dalam Undang-undang itu yang kena bukan hanya pelanggarnya saja, melainkan pejabatnya juga bisa kena. Sehingga, jika terjadi suatu pelanggaran Satpol PP sebagai penegak UU dan Perda harus berani melakukan penyegelan. Penyegelan itu kan salah satu bentuk penertiban dan penindakan terhadap pelanggar seperti yang diamanatkan oleh UU dan Perda. Kecuali yah kalau memang pejabat Satpol PP nya juga mau ikut-ikutan di Pidanakan yah silakan biarkan saja,” kata Dadan.
Lebih jauh Dadan menjelaskan, terkait pelanggaran perizinan yang terjadi di sepanjang jalur wisata Bandung Selatan ini, ia mendoroang agar masyarakat agar mau memperkarakannya ke meja hukum. Dengan objek yang diperkarakan yakni pelaku pelanggaran dan juga pejabat terkait, yang telah melakukan pembiaran dan tidak melakukan penertiban atas pelanggaran telah terjadi.
“Ini adalah preseden buruk terhadap penegakan UU dan Perda. Walhi mendorong masyarakat Kabupaten Bandung untuk memperkarakan kedua belah pihak ini. Kami pun siap mempelajari data pelanggaran yang terjadi, serta bersama-sama masyarakat untuk memperkarakan masalah ini,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan pada 6 Mei lalu, Tim gabungan dari Pemkab Bandung melakukan peninjauan dan pendatan terhadap tujuh bangunan hotel dan restoran yang diduga tak berizin di sepanjang Jalan Raya Soreang- Ciwidey.
Tim gabungan dari Pemkab Bandung yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Permukiman Tata Ruang dan Kebersihan (Dispertasih), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD), dan Dinas Pendapatan Dan Pengelolaan Keuangan (DBPPK) Kabupaten Bandung. Ke tujuh resto dan hotel tersebut yakni Wisma Palapa, Kampung Pago, The Dream Hotel, Saung Liwet, Sangu Liwet Jamur, dan Saung Bilik.
Namun hasil dari peninjauan tersebut, sama sekali tidak ada tindak lanjut atau langkah nyata. Sehingga, ketujuh resto dan hotel tersebut tetap beroperasi seperti biasanya. Bahkan, rekomendasi dari Komisi A DPRD Kabupaten Bandung, untuk membongkar beberapa bagian dari bangunan di The Dreams hotel pun tidak dilaksanakan. (A-211/A-108)***
sumber:pikiran-rakyat.com