Wali Kota Bandung Dada Rosada telah delapan kali menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ternyata dari delapan kali pemeriksaan itu, Dada dua kali dipanggil untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan baru, yakni pengembangan dari kasus dugaan suap dana Bansos di Pemkot Bandung.
“Dada Rosada kemarin dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi, namun ada juga kapasitasnya sebagai pemberi keterangan dalam proses penyelidikan baru, sudah dua kali,” ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, di KPK, Jakarta, Jumat (21/6/2013).
Namun sayangnya, Bambang enggan menjelaskan penyelidikan tersebut terkait apa. Apakah KPK membidik indikasi dalam pemberi suapnya ataukah yang lain.
“Saya belum berani jelaskan, prosesnya sedang dilakukan,” ujarnya.
Sebelumnya salah satu tersangka kasus ini, Toto Hutagalung mengaku dirinya sebagai perantara untuk menyuap Hakim Setyabudi Tejocahyono. Toto mengaku dirinya mengambil uang yang dikumpulkan dari para pejabat Pemkot dari tangan Sekda.
Meski demikian, Toto membantah perintah suap itu datang dari Sekda ataupun Wali kota Bandung Dada Rosada.
“Saya perantara dari Setiabudi yang meminta hingga saya meminta ke Pemkot dan diberikan Sekda,” jelasnya.
Sementara itu, mantan Sekda Edi Siswadi yang pernah diperiksa di KPK, mengaku dirinya diperintah oleh Dada Rosada untuk mengumpulkan duit suap untuk Hakim Setya. Uang itu dikumpulkan dari para pejabat Pemkot Bandung untuk menyuap Hakim Setyabudi Tejocahyono yang menjadi Ketua Majelis Hakim perkara itu.
“Ya seperti itulah. Dikoordinasikan saja,” ungkap Edi.
sumber+foto:klik-galamedia.com