Meski RUU APBN Perubahan (APBN-P) 2013 telah disahkan oleh DPR, pemerintah masih belum memastikan waktu kenaikan harga BBM Bersubsidi. Belum ada jadwal yang pasti.
Awalnya APBN-P 2013 ini harus segera disahkan dalam sebulan karena berisi paket kompensasi untuk rakyat miskin termasuk bantuan langsung sementara masyarakat (Balsem) Rp 150 ribu/bulan selama 4 bulan kepada 15,5 juta keluarga miskin. Namun setelah APBN-P disahkan, tetap tak ada kepastian kenaikan harga BBM subsidi yang rencananya premium menjadi Rp 6.500/liter dan solar Rp 5.500/liter.
“BBM naik, bukan soal naik atau tidak, pemerintah akan menaikkan BBM tapi butuh waktu. Karena hasil DPR kemarin harus diundang-undangkan kan kemarin masih RUU, jd hrs diundang-undangkan, jadi ada proses administrasi, di pemerintah, Kumham, dll,” ujar Menteri Keuangan Chatib Basri dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Selasa (18/6/2013).
Chatib menambahkan, kementerian yang memiliki tambahan anggaran juga harus mempersiapkan DIPA (daftar isian pelaksanaan anggaran) agar tambahan tersebut bisa segera dicairkan.
“Pemerintah akan buat proses ini secepat mungkin, ini proses yang mengikuti proses undang-undang. Tadi saya sudah paraf. Jadi tidak ada upaya mendelay atau memperlambat, ini sepenuhnya proses administrasi,” paparnya.
Chatib juga meluruskan anggapan bahwa begitu disahkannya RUU APBN-P 2013 ini, kebijakan kenaikan harga BBM bisa langsung dilakukan. Pasalnya, berdasarkan aturan dalam RAPBN-P 2013, kenaikan harga BBM ini ditentukan sepenuhnya oleh pemerintah sehingga tanggalnya ditetapkannya kebijakan itu ditentukan oleh Presiden SBY.
Sebelumnya dua menteri bidang ekonomi lainnya juga tidak bisa memastikan kapan harga BBM subsidi naik. Menteri ESDM Jero Wacik mengatakan, kenaikan harga BBM subsidi paling lama seminggu lagi. Sementara Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan harga BBM akan naik 3-4 hari lagi. Mana yang benar?
sumber:detik.com