Pembunuhan Nasrudin: Antasari Minta Anas Bersaksi

by -352 views
(VIVAnews/Anhar Rizki Affandi)
(VIVAnews/Anhar Rizki Affandi)

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Antasari Azhar, akan menghadirkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang akan berlangsung Senin, 10 Juni 2013.

Pengacara Antasari, Boyamin Saiman, Rabu 4 Juni 2013, mengatakan sehari sebelum penembakan, Anas sempat berbincang dengan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.

“Anas kenal dengan Nasrudin. Sehari sebelum penembakan, Anas ngobrol dengan Nasrudin di Bandung. Seharusnya kan kalau ada SMS ancaman pembunuhan, dia (Nasrudin) ketakutan dan cerita dengan orang terdekatnya,” kata Boyamin Saiman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Boyamin, Anas sudah menyatakan bersedia menjadi saksi untuk Antasari. “Ini ada SMS-nya, Pak Anas siap jadi saksi,” katanya.

Selain Anas, pihak Antasari juga akan menghadirkan adik dari Nasrudin, Andi Syamsuddin Zulkarnaen, anggota tim kuasa hukum Antasari, Masayu Donny Kertapati, Kombes Alfon Lemau, dan ahli IT ITB, Agung Harsoyo.

Antasari sendiri berharap perwakilan Mabes Polri datang dalam sidang hari ini. Karena dalam persidangan pekan lalu pihak Mabes Polri tidak hadir. Kata Antasari, majelis hakim akan mengambil sikap jika pihak Mabes Polri terus mangkir.

Baca Juga:  Kapolda Jabar: Bandung Aman, Tak Ada Sekte Sesat

“Kan hakim sudah bilang kalau akan mengambil sikap. Sikap seperti apa saya tidak tahu,” kata Antasari.

Antasari Azhar menggugat Mabes Polri setelah tidak jelasnya kasus yang dia laporkan, yakni layanan pesan singkat (SMS) bernada ancaman kepada Nasrudin Zulkarnaen, yang ditangani Badan Reserse Kriminal Polri.

SMS inilah yang menjadi dasar hukum mengapa Antasari dinilai terlibat dalam pembunuhan Nasrudin. Adapun isi SMS yakni: “Maaf Mas, masalah ini cukup kita berdua saja yang tahu. Kalau sampai ter-blow up, tahu konsekuensinya.”

Padahal, Antasari yakin tidak pernah mengirim SMS itu dan dibuktikan oleh ahli. Jika kasus ini diusut Polri, Antasari berencana menggunakannya sebagai novum di peninjauan kembali kasus pembunuhan Nasrudin.

Antasari divonis 18 tahun penjara atas perkara pembunuhan berencana Nasrudin Zulkarnaen. Saat ini Antasari mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Tangerang untuk menjalani hukuman. (ren)

sumber+foto:vivanews.com

About Author: Tubagus Iwan Sudrajat

Gravatar Image
Tubagus Iwan Sudrajat ialah seorang penulis artikel di Bandung, Jawa Barat. Dia juga penulis artikel di beberapa blog dan media online.