Pilwalkot Bandung, Warga Harus Punya Formulir C6 untuk Mencoblos

by -394 views
Formulir c6
Formulir c6

Hanya warga Bandung yang membawa formulir C6 yang bisa melakukan pencoblosan pada Minggu, 23 Juni 2013. Formulir C6 ini diperoleh paling lambat H-1 hari pencoblosan dan dikeluarkan resmi dari KPU. Beberapa jenis formulir dan alat kelengkapan mencoblos ini juga sudah ada di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) sehingga KPU menargetkan H-1, formulir C6 sudah di tangan warga.

“Warga harus memastikan dengan mengecek ke PPS apakah sudah terdaftar atau belum. Jika belum, segera lapor ke PPS untuk dicatat agar bisa mendapat formulir undangan C6. Warga yang sudah memiliki C6 nantinya bisa mencoblos di tempat pemungutan suaranya (TPS),” kata Kepala Pokja Logistik Yusi Hasibuan di Kota Bandung, Rabu (19/6/13).

Sementara itu, warga yang sedang memiliki tugas dan tidak bisa memilih di TPS tempat tinggalnya, dapat menghubungi kembali pihak PPS untuk mendapatkan formulir C8. Formulir C8 ini akan merujuk pada TPS terdekat dengan tempat warga yang bersangkutan pada hari pencoblosan. Hal ini pun harus dilakukan secepatnya agar nama warga tetap tercantum pada daftar nama yang mencoblos di TPS yang dituju.

Baca Juga:  KPK Sita Lagi Mobil Anggota DPRD Banten

Kondisi ini menurut Yusi terjadi pada para pekerja yang sedang bertugas jauh dari tempat tinggal saat hari pencoblosan seperti para dokter, perawat, pasien, dan para pekerja lainnya. “Untuk pemilih dari TPS lain, mekanismenya tetap harus membawa C8 dan dilaporkan di TPS tempat tujuan. Artinya C6-nya akan ditukar dengan C8, lalu namanya di TPS semula akan dicoret,” kata Yusi.

Warga Bandung yang sedang berada dalam pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan juga mendapat hak untuk memilih. Data ini menurut Yusi sudah jelas dan tidak repot seperti di rumah sakit. Namun, dalam pemungutan suara warga binaan ini akan dikawal.

KPU juga berkoordinasi dengan rumah sakit-rumah sakit yang ada di Bandung untuk meminta jumlah para tenaga medis dan pasien yang berada di rumah sakit tersebut pada Minggu, 23 Juni 2013. Ketua Pokja Pemuktahiran Data Pemilih KPU Bandung Heri Sapari mengatakan PPS melalui PPK harus melaporkan potensi jumlah pemilih yang tercantum dalam formulir C8 kepada KPU paling lambat 21 Juni 2013.

Baca Juga:  Sebanyak 750.000 E-KTP di Kab. Bandung Belum Beres

Heri juga mengatakan KPU tetap memfasilitasi warga yang belum terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) jika memang memiliki KTP Bandung. “Mereka yang masuk dalam daftar pemilih khusus ini akan dibuat rekapnya terpisah dari DPT. Nama pemilih khusus ini pun harus disampaikan pada KPU. Jika terveriifikasi, PPS akan memberi C6 untuk mencoblos,” kata Heri.

Kondisi atau pelayanan ini pun dipastikan Heri akan berlaku pada hari pemungutan suara. Artinya, warga Bandung yang tidak terdaftar dalam DPT dan daftar pemilih khusus tetap dapat menggunakan hak pilihnya. Hal ini sesuai pula dengan surat edaran KPU Bandung pada Ketua PPK se-Kota Bandung bernomor 324/KPU-Kota/VI/2013.

“Pemilih yang tidak terdaftar di DPT dan daftar pemilih khusus, tetap dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yangs esuai dengan alamat pada identitas kependudukannya pada pukul 12.00-13.00 WIB,” kata Heri.(A-199/A-108)***

sumber;pikiran-rakyat.com

About Author: Tubagus Iwan Sudrajat

Gravatar Image
Tubagus Iwan Sudrajat ialah seorang penulis artikel di Bandung, Jawa Barat. Dia juga penulis artikel di beberapa blog dan media online.