Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Rektor Universitas Indonesia Tafsir Nurchamid sebagai tersangka dalam proyek pembangunan dan instalasi TI (Teknologi Informasi) perpustakaan pusat Universitas Indonesia (UI) tahun anggaran 2010 dan 2011. Tafsir diduga telah melakukan penggelembungan (mark up) anggaran proyek tersebut.
Juru Bicara Johan Budi mengatakan, penyidik KPK telah menemukan dua bukti yang cukup dalam penanganan kasus ini, “Disimpulkam bahwa TN Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan, dan Administrasi Umum sebagai tersangka. TN diduga melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” kata Johan kepada wartawan, Kamis (13/6/2013).
Johan menjelaskan proyek pembangunan dan instalasi TI perpustakaan UI itu jumlahnya mencapai Rp 21 miliar. KPK menemukan dugaan penggelembungan anggaran yang mengakibatkan kerugian negara.
“Jumlah kerugian negaranya sedang dilakukan penghitungan secara persisnya berapa,” tuturnya.
Johan mengatakan penetapan tersangka ini baru permulaan penyidikan kasus ini. KPK akan terus mengembangkan kasus ini. Jika ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka KPK bisa menetapkan tersangka baru dalam kasus ini.
Kasus korupsi di UI ramai diperbincangkan pada Maret 2012. Pada waktu itu, sejumlah pengajar dan Guru Besar UI yang tergabung dalam Save UI mendatangi KPM untuk meminta agar kasus korupsi di UI yang telah dilaporkan segera ditindaklanjuti.
Namun ketika itu tuduhan korupsi diarahkan ke Gumilar Rusliwa Somantri yang saat itu menjabat sebagai Rektor UI. Tudingan itu berdasarkan kajian tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas pengadaan barang dan jasa tahun 2008, 2009, 2010, dan 2011 ditemukan beberapa permasalahan dalam tindak lanjut Rektor UI. Terdapat permasalahan dalam pengelolaan keuangan yang terjadi di UI, antara lain pembangunan RS UI Depok, bangun guna serah tanah di Jln. Pegangsaan Timur Nomor 17 dan kerugian keuangan negara akibat buruknya pengelolaan pengadaan barang dan jasa. (A-170/A-88)***
sumber:pikiran-rakyat.com