Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Senin (15/7) menjatuhkan hukuman setahun penjara dan denda Rp50 juta kepada terdakwa kasus korupsi pengadaan alat peraga SD di Jawa Barat, Dede Hasan Kurniadi.
Pada persidangan yang dipimpin hakim Sinung Hermawan di PN Tipikot Bandung Jalan RR Martadinata Kota Bandung itu juga menjatuhkan hukuman kepada dua terdakwa lainnya yang terkait dengan kasus pengadaan alat peraga di 85 SD di Jawa Barat itu.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung ini, terdakwa yang merupakan mantan Kepala Bidang Pendidikan Dasar Jawa Barat terbukti telah melanggar dakwaan subsider Pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Tipikor juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 KUHP.
Hukuman yang sama dijatuhkan kepada pengusaha pengadaan alat peraga, Muh. Fadhlan.
Sementara itu, satu terdakwa lain yang juga pengusaha pengadaan alat peraga UU Surya Perdana divonis lebih berat daripada terdakwa lainnya.
“Majelis Hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa selama satu tahun dan denda Rp 50 juta, apabila tidak dibayar diganti kurungan selama tiga bulan,” kata Sinung dalam persidangan.
Sinung mengatakan hal yang memberatkan yaitu terdakwa telah melakukan perbuatan yang merugikan negara, sementara hal yang meringankan yaitu terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya.
Terkait vonis tersebut, jaksa dan terdakwa memilih untuk pikir-pikir dulu.
“Secara pribadi atau secara kuasa sebetulnya saya tidak bisa menerima terima, ini karena sistem saja jadi harus kena tindak pidana, kita akan pikir-pikir dulu,” kata kuasa hukum Dede, Fredy Panggabean.
Akibat kasus tersebut, diperkirakan kerugian negar mencapai Rp 1 milyar.
Sumber : Antara.com