Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak pemerintah untuk memberikan sanksi bagi pengusaha yang tidak mau membagikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya. Sebab, aturan tersebut selama ini belum kuat.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, pemerintah telah memberikan aturan bagi pengusaha untuk memberikan THR kepada karyawannya, yaitu berupa Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).
“Tahun depan, Permenakertrans itu harus ditingkatkan menjadi Peraturan Presiden (Perpres) sehingga menjadi kuat dasar hukumnya karena dapat memasukkan pasal sanksi bagi pengusaha yang tidak membayar THR,” kata Said di Jakarta, Senin (22/7/2013).
Said menambahkan, selama ini aturan pemberian THR mengacu pada Permenakertrans nomor 4 Tahun 1994. Lalu, regulasi tersebut disempurnakan dengan mengeluarkan peraturan turunan yaitu Undang-undang nomor 13 tahun 2003.
Namun sayangnya, dalam aturan tersebut belum dijelaskan secara rinci mengenai aturan pengusaha yang wajib memberikan THR bagi karyawannya, khususnya menjelang hari raya keagamaan. Termasuk sanksi yang harus diberikan ke pengusaha bila tidak mau memberikan THR.
“Dengan aturan yang lebih kuat nanti, pemerintah bisa menindak pengusaha dalam bentuk sanksi administrasi (misalnya mencabut izin usaha) atau mengajukan gugatan perdata ke pengadilan setelah pengusaha tersebut di Berita Acara Perkara (BAP) oleh Dinas Pengawasan Ketenagakerjaan,” tambahnya.
Di sisi lain, pengusaha juga tidak boleh memberhentikan hubungan kerja (PHK) baik karyawan kontrak ataupun karyawan outsourcing, terutama sebulan sebelum lebaran. Alasannya, pengusaha tidak bisa terhindar dari Permenakertrans tersebut.
“Tindakan yang dapat dilakukan Disnaker adalah jangan mengeluarkan izin baru penggunaan buruk kontrak atau outsourcing untuk tahun berikutnya,” tambahnya.
Guna mengantisipasi praktik tidak dibayarkannya THR, KSPI akan membuka posko pengaduan dan advokasi THR untuk memperkuat posko pengaduan Kemenakertrans. Karena bila mengadu ke posko pemerintah, biasanya solusi yang dilakukan hanya menghimbau pengusaha agar membayar THR.
“Namun kalau posko KSPI, selain himbauan juga melakukan gugatan perdata bahkan bila perlu mempidanakan pengusaha tersebut. Terkadang juga melakukan pendampingan terhadap buruh yang mogok kerja karena tidak dibayar THR-nya,” jelasnya. (*)
sumber: Kompas.com