KPU meminta parpol tidak terlalu menentang aturan yang mereka buat.
Anggota KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengimbau partai politik tidak terlalu menentang PKPU nomor 15/2013 mengenai aturan kampanye. Menurutnya, peraturan itu memuat prinsip pendidikan politik.
“Keliru besar jika diartikan untuk mematikan. Ini sifatnya mengatur supaya berimbang. Kalau dalam konteks ini pembatasan hanya untuk baliho,” kata Ferry, di kantor KPU, Jakarta, Selasa 10 September 2013.
Salah satu hal yang diatur KPU adalah zona pemasangan berbagai atribut kampanye bagi partai politik peserta pemilu. “Zona ini akan diatur KPUD dan Pemda,” ujarnya.
Ferry menjamin aturan baru soal zona itu, tidak akan memberi celah bagi praktik ‘main mata’ antara oknum aparat pemerintah daerah dengan peserta pemilu soal zona kampanye.
“Tidak akan ada praktik, siapa yang berani bayar akan mendapat tempat strategis karena proses tempat pemasangan atribut kampanye itu sangat transparan.”
Ferry pun membantah PKPU tersebut tidak tegas dalam membatasi baliho. Menurutnya, KPU tidak melarang pemasangan baliho dan spanduk, namun diatur. “Tetap harus dibuat aturan teknis terkait kampanye atribut,” jelasnya.
Sumber: viva.co.id