Sekitar seribuan buruh dari berbagai organisasi pekerja berdemo di depan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jabar, Jalan Diponegoro, Kamis (26/9/2013). Buruh yang datang dari berbagai kota itu demo menjelang sidang putusan gugatan buruh terhadap gubernur, terkait SK penangguhan upah minimum yang diajukan 257 perusahaan di Jabar.
Massa buruh berasal dari Bogor, Purwakarta, Subang, dan Karawang. Mereka menuntut majelis hakim mengabulkan gugatan mereka untuk membatalkan SK penangguhan UMK tersebut.
Koordinator Aksi Fuad BM menyatakan apabila majelis hakim menolak gugatan buruh, dikhawatirkan ini menjadi preseden buruk pada tahun 2014. Di mana akan banyak lagi perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK.
“Kalau SK ini disahkan, pada 2014 semua perusahaan akan bilang tidak sanggup bayar, padahal mereka mampu,” tegasnya.
Fuad mengaku heran mengapa gubernur sampai mengabulkan permohonan 257 perusahaan yang mayoritas garmen itu. Ia mencontohkan soal penangguhan UMK ini pernah terjadi di Tangerang, namun wali kota menolaknya.
“Sementara ini gubernur yang mengesahkan UMK, perusahaan minta penangguhan juga diterima. Gubernur ini bermuka dua,” sindir Fuad.
Fuad mengancam akan menduduki PTUN apabila majelis hakim menolak gugatan mereka. “Kalau dikabulkan, kami akan segera pulang. Kalau tidak, majelis hakim tidak akan bisa pulang,” ancamnya.
Aksi ini dijaga ratusan polisi. Terlihat juga mobil anti huru hara. Akibat aksi ini, Jalan Diponegoro dari Pusdai hingga Museum Geologi ditutup.
sumber :detik.com