Setelah mantan Bupati Subang Eep Hidayat serta mantan Sekda Subang Bambang Heryanto dijebloskan ke Lapas Sukamiskin atas tindak pidana korupsi upah pungut di Kabupaten Subang, Kejaksaan Negeri Subang masih mendalami keterlibatan pihak lainnya.
“Kami dalami dulu keterlibatan mantan Wakil Bupati Subang Maman Yudia. Apakah beliau dan pihak lainnya bisa terlibat atau tidak,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Subang Diding Kurniawan kepada Tribun di Subang, Rabu (2/10).
Diding mengatakan belum memastikan Maman Yudia ini bisa terlibat atau tidak. Namun Diding mengatakan pihaknya tidak ingin gegabah dalam menentukan seseorang terlibat atau tidak.
“Kemungkinannya bisa iya atau tidak. Pada intinya kami dalami dulu. Soalnya cukup banyak yang terlibat,” kata Diding.
Ia mengatakan, dalam kasus upah pungut tersebut, ada beberapa pihak yang terlibat aktif maupun tidak. Eep dan Bambang, kata Diding, dikategorikan sebagai pihak yang aktif atau terlibat dalam perencanaan.
“Kami ambil contoh, berdasarkan SK Bupati, upah pungut dilegalkan meski ternyata bertentangan dengan aturan hukum. Namun bagaimana dengan orang seperti camat, kepala desa yang menerima upah pungut tersebut. Sejauh ini mereka teridentifikasi sebagai penerima, belum teridentifikasi sebagai perencana,” ujarnya.
Pihaknya. kata Diding, mendalami apakah Maman Yudia ini sebagai pihak yang berperan aktif melakukan dan merencanakan tindak pidana atau hanya menerima.
“Jika pengembangan kasus ini mengarah pada Maman juga terlibat karena menerima uang itu, secara otomatis ratusan kepala desa dan camat juga harus terlibat. Makanya, perlu digaris bawahi, pengembangan siapa lagi yang akan terlibat setelah Eep dan Bambang, kami masih dalami,” ujar Diding.
sumber: tribunnews.com