Terdakwa Ahmah Fathanah dituntut dengan total hukuman 17 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan suap impor daging sapi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Meski kaget atas tingginya tuntutan jaksa, Fathanah terus menyunggingkan senyuman. Ekspresi itu ditunjukkan Fathanah seusai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kemarin. “Sempat kaget, tapi kan prosesnya masih ada pembelaan nanti,” ungkap Fathanah sambil tersenyum. Fathanah memastikan akan mengajukan surat pembelaan pribadi selain yang disampaikan tim kuasa hukumnya. “Pasti kejutan dong.
Wong saya saja tambah beruban nih dengar tuntutan jaksa,” ujarnya dengan tertawa kecil saat ditanya isi pembelaannya. Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara tujuh tahun dan enam bulan pidana penjara disertai denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan penjara kepada Ahmad Fathanah.
Adapun dalam TPPU, jaksa meminta hakim memutus pidana penjara selama 10 tahun dengan denda Rp1 miliar subsider satu tahun dan enam bulan kurungan penjara. “Meminta majelis hakim untuk memutus terdakwa Ahmad Fathanah secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan pidana dan denda yang dimaksud,” ungkap jaksa Rini Triningsih saat membacakan surat tuntutannya kemarin.
Jaksa Rini menuturkan, pihaknya menilai Ahmad Fathanah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tipikor secara bersama-sama sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) huruf Undang- Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor joPasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP. Adapun dalam TPPU jaksa menilai Fathanah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencucian uang secara bersama-sama.
“Sesuai yang diatur dalam Pasal 5 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke- (1) KUHP jo 65 ayat (1) KUHP,” bebernya. Dalam menyusun tuntutan, jaksa mempertimbangkan halhal yang memberatkan dan meringankan. Jaksa Rini menyampaikan, hal memberatkan bagi Fathanah adalah perbuatannya dilakukan saat negara sedang giat-giatnya memberantas korupsi. Selain itu, korupsi yang dilakukan terdakwa merusak dan berakibat pada para peternak lokal.
Kemudian, perbuatan Ahmad Fathanah bersamasama terdakwa anggota Komisi I DPR nonaktif sekaligus mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq untuk perbuatan koruptif sangat dilarang UU. “Terdakwa telah melakukan beberapa kejahatan dan pernah dihukum dalam perkara penipuan tahun 2005 dan human trafficking di Australia pada 2008. Untuk hal-hal meringankan selama persidangan, terdakwa berlaku sopan dan memiliki tanggungan keluarga,” ungkapnya.
Ahmad Fathanah yang mendengar pembacaan tuntutan itu hanya tersenyum. Selama menjalani sidang Fathanah yang hadir dengan mengenakan batik cokelat lengan panjang dan celana hitam ini tampak serius mendengarkan pertimbangan, analisis yuridis, dan keseluruhan tuntutan. Sesekali dia memperbaiki posisi duduk. Suami Sefti Sanustika ini kadang mengatupkan kedua tangannya di depan badannya.
Jaksa Siswanto menjelaskan, Ahmad Fathanah selaku orang kepercayaan Luthfi Hasan menyanggupi dan telah membantu pengurusan penambahan kuota impor daging sapi 8.000 untuk PT Indoguna Utama bersama empat anak perusahaannya. Ahmad Fathanah bahkan mempertemukan Luthfi dengan Dirut PT Indoguna Maria Elizabeth Liman dan Elda Deviane Adiningrat di Angus Steak, Senayan City, pada 28 Desember 2012.
Dalam pertemuan itu, Maria meminta Luthfi Hasan membantu penambahan kuota impor daging untuk PT Indoguna Utama dan berkomitmen memberikan dukungan dana bila penambahan kuota impor daging bisa diupayakan. Sementara itu, Ketua Majelis Syura PKS Hilmi Aminuddin memastikan identitas asli Bunda Putri adalah Non Saputri. Penegasan itu disampaikan Hilmi saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus suap impor daging sapi dan TPPU terdakwa Luthfi Hasan di Pengadilan Tipikor kemarin.
“Saya sebut beliau (Bunda Putri) dengan Non Saputri,” ungkap Hilmi menjawab pertanyaan majelis hakim siapa nama sebenarnya Bunda Putri. Dia menambahkan, Non Saputri sering bertamu ke rumahnya di Lembang, Bandung, Jawa Barat. Dia menyebut perempuan tersebut sebagai muridnya dalam hal konsultasi masalah agama.
Dia membenarkan pernah mengenalkan Luthfi Hasan dengan Bunda Putri saat ketiganya berada di Lembang. Tapi kepada Luthfi, Hilmi tidak menyebut pekerjaan atau usaha Bunda Putri. Dia menyebut Bunda Putri sebagai tamu. Dalam kesempatan itu, Hilmi juga menyebut nama Ketua Komite Ekonomi Nasional (KEN) Chairul Tanjung dan Menko Perekonomian Hatta Rajasa soal impor daging sapi. sabir laluhu(koran-sindo.com)