Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah siap memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dalam sengketa pilkada di Kabupaten Lebak
“Ibu Gubernur Insya Allah akan memenuhi pangggilan KPK, besok (Jumat, 11/10),” kata Kepala Biro Humas Sekretariat Provinsi Banten Sitti Ma’ani Nina di Serang, Kamis (10/10/2013).
Sebagai warga negara, lanjutnya, gubernur merasa berkewajiban untuk memenuhi panggilan dari KPK dan akan memberikan keterangan yang diminta oleh penyidik..
Nina juga menyatakan permasalahan dugaan kasus sengekat pilkada di Kabupaten Lebak dan penangkapan terhadap TB Cheri Wardana, adik kandungnya, tidak terlalu mengganggu kinerja Ratu Atut sebagai Gubernur Banten.
“Ibu tetap melaksanakan tugasnya sebagai Gubernur Banten, dan semua pekerjaannya bisa ditangani dengan baik, bahkan beliau masih bekerja ketika berada di rumah karena tidak ingin tugas terbengkalai,” ujarnya.
Bahkan, menurutnya, hari ini (10/10/2013) Gubernur Banten masih masuk kerja, dan melaksanakan tugas-tugasnya.
“Informasi yang menyebutkan Ibu tidak masuk kantor itu salah. Ibu tetap kerja dan masuk kantor kok, bahkan menghadiri beberapa kegiatan yang telah diagendakan,” dalihnya.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi menyatakan telah mengagendakan pemeriksaan Gubernur Banten pada Jumat (11/10/2013), untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak.
“Kita sudah melayangkan surat pemanggilan kepada Atut Chosiyah untuk dijadikan saksi dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar,” tuturnya.
Menurutnya, pemeriksaan saksi Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sangat penting untuk penyidikan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi pada sengketa Pilkada Lebak.
Karena itu, KPK telah mencekal Ratu Atut selama enam bulan untuk memudahkan proses penyidikan KPK dalam kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak.
Pencekalan itu juga bagi pasangan Amir Hamzah-Kasmin Saelani sebagai calon bupati dan wakil bupati.
Sengketa Pilkada Lebak itu terungkap dugaan suap yang dilakukan Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan kepada Ketua MK Akil Mochtar.
Barang bukti berupa uang senilai Rp1 miliar dengan pecahan Rp100.000 dan Rp50.000 dalam tas travel berwarna biru yang akan diserahkan kepada Akil Mochtar.
“Kita berharap pemeriksaan Atut ini bisa secepatnya untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan yang melibatkan Ketua MK Akil Mochtar itu,” katanya.
Sumber: Bisnis-Jabar.com