Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany mengatakan, Pemerintah Kota Tangerang mengikuti proses hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait proyek pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan (Tangsel) pada 2010-2012. Airin enggan berkomentar lebih jauh seputar penyelidikan yang dilakukan KPK di wilayahnya tersebut.
“Kami mengikuti proses hukum dan hormati proses hukum. Kalau mau tanya, silakan tanya kepada KPK,” kata Airin singkat di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (24/10/2013) ketika akan menjenguk suaminya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Wawan ditahan di Rumah Tahanan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepengurusan sengketa Pilkada Lebak. Pada Selasa (22/10/2013), penyelidik KPK mendatangi Kompleks Kantor Wali Kota Tangsel di Setu dan dinas kesehatan di Witana Harja, Pamulang. Kedatangan penyelidik KPK bertujuan meminta keterangan dan bahan dari sejumlah pihak. KPK menelusuri proyek-proyek di Tangsel yang melibatkan Wawan.
Sejumlah dokumen yang diperlukan untuk kepentingan penyelidikan KPK telah dibawa dari Tangsel. Dokumen-dokumen itu akan dicocokkan dengan temuan KPK ketika menggeledah rumah dan kantor Wawan.
Juru Bicara KPK Johan Budi beberapa waktu lalu mengatakan bahwa proyek alat kesehatan yang diselidiki KPK bukan hanya satu. Namun, Johan belum dapat merinci proyek tersebut, ataupun nilai proyeknya. Dia mengatakan, KPK melakukan penyelidikan proyek di Tangsel ini setelah menerima laporan dari masyarakat. Sejak Wawan ditangkap pada 2 Oktober 2013, KPK menerima sejumlah laporan pengaduan masyarakat.
“Ada beberapa laporan yang masuk ke pengaduan masyarakat, di antaranya berkaitan dengan pilkada dan hal-hal lain,” katanya.
sumber: kompas.com