Pembentukan Majelis Etik MK Sudah Terlambat

by -267 views

Mahkamah KonstitusiMahkamah Konstitusi (MK) akan membentuk majelis etik guna mengawasi kinerja hakim konstitusi.

Langkah ini diambil menyusul terungkapnya skandal suap mantan Ketua MK, Akil Mochtar yang diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pekan lalu.

Direktur Lembaga Penegakan Hukum dan Stategi Nasional (LPHSN) Ahmad Rifai menilai, pembentukan majelis etik ini sudah terlambat lantaran telah terjadi peristiwa memalukan itu terlebih dahulu.

“Pembentukan majlis etik ini sudah terlambat karena sudah ada kejadian lebih dahulu baru dibentuk,” ujar Rifai saat berbincang dengan Okezone, di Jakarta, Kamis (10/10/2013).

Meski demikian lanjut Rifai, majlis etik jangan hanya bekerja ketika ada masalah saja, namun juga harus bisa mendeteksi setiap perilaku hakim konstitusi khususnya dan umumnya pada setiap orang yang bekerja di MK.

“Karena apapun juga lembaga ini harus dijaga dengan integritas tinggi bukan hanya oleh hakimnya, namun seluruh anggota MK dan masyarakat Indonesia,” tandasnya.

Seperti diwartakan, MK berencana membentuk majelis etik untuk mengawasi perilaku hakim konstitusi. Majelis etik tersebut nantinya akan dijabat oleh pihak eksternal MK yang bersifat independen.

Baca Juga:  Eskalator di Stasiun Sudirman Rusak, Penumpang KRL Menjerit

Dalam pertemuan tertutup dengan para mantan hakim MK, Rabu tadi malam, diperoleh kesimpulan mengenai kriteria calon anggota majelis etik tersebut.

“Yang pasti dari pihak independen, harus yang kredibel, wise, dihormati dan terpercaya, seperti dari tokoh masyarakat, guru besar, mantan hakim dan lainnya,” papar Wakil Ketua MK, Hamdan Zoelva di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Sumber: Okezone.com