Fraksi Partai Golkar (FPG) DPR RI mengusulkan agar pemerintah memperbaiki sistem produksi pangan nasional dengan memberikan insentif dan disinsentif terutama dalam ekspor untuk mengurangi impor pangan , dan memberlakukan kebijakan sistem tarif dan disentif yang tepat dengan bea masuk tinggi terhadap impor produk pertanian sebagaimana dilakukan oleh Jepang, dan negara lain.
“Jepang itu memberlakukan bea masuk impor beras sekitar 800 persen, dan itu tak bertentangan dengan kebijakan oganisasi perdagangan dunia atau WTO (World Trade Organization) asalkan dengan alasan untuk kepentingan nasional (national interest),” tegas Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Firman Subagiyo di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (1/10/2013).
Diingatkan, Indonesia menurut Firman, perlunya lakukan peningkatan produksi, strategi perluasan area lahan, pengamanan hasil produksi, dan strategi penguatan kelembagaan dan pembiayaan.
“Yang terpenting lagi, mendorong peran Bulog sebagai penyangga pengendali harga terhadap beras, jagung, dan kedelai untuk memberikan stimulus kepada petani agar mau menanam, karena adanya jaminan pasar dan harga yang stabil, dan memberikan insentif kepada petani, ketersediaan lahan yang cukup, dan harga pupuk yang terjangkau,” ujarnya.
Dikatakan, konsumsi beras nasional yang tinggi agar mendorong upaya diversifikasi pangan nasional. Kebutuhan beras nasional sekitar 139 kg per kapita per tahun termasuk tertinggi di dunia.
Untuk ketersediaan lahan pertanian kata Firman, agar terus dilakukan upaya membuka lahan baru. Berdasarkan data, Firman sebut luas lahan pertanian di Indonesia hanya 7,75 juta hektare (ha) dengan populasi 240 juta orang. Ini sama saja dengan ¼ dari luas lahan yang dimiliki Thailand, yang mencapai 31,84 juta ha dengan populasi 61 juta orang.
“Jika tak ada penambahan lahan pertanian baru, sementara jumlah penduduk naik 1,4 persen / tahun, dan alih fungsi lahan setiap tahunnya 110 ribu ha, maka pada sebelum tahun 2030 Indonesia terancam kekuarangan pangan,” tambahnya.
Saat ini setidaknya ada 7,3 juta ha tanah terlantar yang dapat dimanfaatkan untuk lahan pertanian. Untuk itu, FPG mendorong peningkatan anggaran untuk pembukaan lahan pertanian baru serta perlunya melakukan evaluasi terhadap peraturan perundang-undangan tentang keagrariaan. (pikiran-rayat.com)