Ahmad Fathanah, terdakwa kasus korupsi pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan kasus pencucian uang, bakal mendengar putusan hakim hari ini, Senin 4 November 2013. Vonis terhadap kolega Luthfi Hasan Ishaaq itu dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
Jaksa sebelumnya telah menjatuhkan tuntutan selama 17 tahun enam bulan kurungan penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan atas kejahatan Fathanah untuk kasus korupsi. Jaksa juga menuntut hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun penjara untuk tindak pidana pencucian uang.
Fathanah sendiri mengaku tak menyangka dituntut dengan pidana penjara mendekati ancaman hukuman maksimal 20 tahun.
“Ya kaget juga. Ya sebagai manusia biasa mendengar itu. Was-was juga. Tapi nanti ada pembelaan,” kata Fathanah usai persidangan, Senin 21 Oktober 2013 lalu.
Sementara, saat membacakan pembelaannya, Fathanah tidak menyebutkan penyesalannya. Dia justru menyatakan kekecewaannya terhadap jaksa yang menurutnya menjiplak tuntutan perkara dugaan suap dan pencucian uang pengurusan kuota impor daging sapi yang ditujukan kepadanya.
Sambil terisak, Fathanah menyebutkan tuntutan jaksa tersebut sama seperti tuntutan yang pernah diberikan terhadap Wa Ode Nurhayati, terpidana perkara dugaan suap dan pencucian uang pengalokasian anggaran Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID).
“Tuntutan jaksa hanya bermodal copy paste tuntutan dari terdakwa lain. Jelas, dari terdakwa Wa Ode yang sudah diputus tidak ada kaitannya dengan perkara saya,” kata Fathanah saat membacakan nota pembelaan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin malam, 28 Oktober 2013.
Fathanah mengaku kecewa dengan sikap jaksa yang dinilainya tidak profesional itu. Dia sama sekali tak mau disamakan dengan Wa Ode, yang juga bekas anggota Badan Anggaran DPR dari Fraksi PAN. “Saya Ahmad Fathanah alias Olong, Pak. Bukan Wa Ode Nurhayati,” katanya. (viva.co.id)