Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka. Atut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mohtar (kini mantan Ketua MK) dalam pemilihan Bupati Lebak, Banten.
Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, penyidik telah menggeledah rumah Atut di Jalan Bhayangkara Nomor 51, Cipocok, Serang. KPK, kata Samad, telah menemukan bukti yang mengaitkan Atut dalam kasus dugaan suap. “Yang bersangkutan diduga bersama-sama dan turut serta dengan tersangka Tubagus Chaeri Wardhana,” kata Samad.
Samad mengatakan, surat perintah penyidikan terhadap tersangka Atut telah ditandatangani pada 16 Desember 2013.
Samad menambahkan, Atut juga telah menjadi tersangka dalam pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan. “Hanya sprindik-nya belum ditandatangani dan harus didalami,” katanya.
Samad mengatakan bahwa KPK mungkin saja akan melakukan penahanan Atut. Namun, kata Samad, penahanan Atut harus menunggu pemberkasan perkara selesai 50 persen. (tempo.com)