Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPR dari Fraksi Demokrat, Tri Yulianto, Selasa 3 Desember 2013. Tri diperiksa untuk diminta keterangan terkait tindak pidana pencucian uang yang melibatkan mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini.
“Yang bersangkutan saksi untuk RR (Rudi Rubiandini),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.
Nama anggota Komisi VII DPR itu sempat disebut dalam sidang kasus suap SKK Migas yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Saat itu mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, mengakui pernah menyetor uang sebanyak US$200 ribu ke Komisi VII DPR.
Uang itu diberi Rudi melalui pelatih golfnya Deviardi untuk Tunjangan Hari Raya para anggota Komisi VII yang diminta Sutan Bathoegana, selaku Ketua Komisi VII.
“Saya sampaikan US$200 ribu ke Komisi VII,” kata Rudi bersaksi untuk komisaris Kernel Oil Indonesia Simon Tanjaya di Pengadilan Tipikor beberapa waktu lalu.
“Periode pertama THR itu sudah saya serahkan ke seseorang bernama Tri Yulianto,” lanjut Rudi.
Terkait hal itu, Ketua Komisi VII DPR Sutan Bathoegana mengaku telah berkomunikasi dengan Tri Yulianto, anggota DPR dari Fraksi Demokrat. Menurut Sutan, Tri sudah membantah bahwa dia tidak pernah menerima THR dari Rudi Rubiandini.
“Tidak ada orang-orang Komisi VII untuk delegasikan kepada orang lain minta-minta, Pak Tri Yulianto sudah kami panggil dan mengatakan tidak menerima apapun,” kata Sutan di Gedung DPR, Senin 2 Desember 2013.
Sutan juga membantah dirinya menerima suap dari SKK Migas. Ia menyatakan Mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini tidak pernah menyebut namanya. Politisi Demokrat itu juga menganggap Berita Acara Pemeriksaan (BAP) itu tidak benar.
“Saya kan diminta kesaksian oleh KPK, tidak ada cerita tetang itu. Ini fakta,” kata dia. (viva.co.id)