Asda (Asisten Daerah) II Provinsi Banten, M. Husni Hasan, menjalani pemeriksaan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi hampir 11 jam, Jumat 21 Februari 2014. Husni diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan dalam proyek pengadaan alkes Banten.
“Iya tadi saya dimintai keterangan mulai dari jam 10 pagi. Dimintai keterangan terkait dengan kasus Ibu Ratu Atut Chosiyah,” ujar Husni usai menjalani pemeriksaan.
Menurutnya, penyidik mengajukan sekitar 30 pertanyaan kepada dirinya. Namun dia enggan mengungkapkan apa saja yang ditanyakan oleh penyidik.
“Sudah disampaikan pada penyidik. Ada 30an pertanyaan, saya jawab semua,” tuturnya.
Dalam kasus korupsi pengadaan alkes Banten, KPK sendiri telah menetapkan Ratu Atut sebagai tersangka proyek alkes Provinsi Banten, Selasa 7 Januari 2014.
Informasi yang dikumpulkan VIVAnews, Ratu Atut diduga menerima fee dari adiknya, Tubagus Chaeri Wardana karena Ratu ikut mengatur PT Bali Pasific Pragama milik Wawan sebagai pemenangan tender.
Atut diduga terkait tindak pidana korupsi pengadaan sarana alat kesehatan Pemprov Banten tahun anggaran 2011-2013. Atut disangkakan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-undang No. 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Selain Ratu Atut, KPK juga menetapkan adiknya yakni Tubagus Chaery Wardana alias sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Wawan juga dijerat pasal yang sama dengan Ratu Atut oleh penyidik KPK. (viva.co.id)