Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. Sejumlah aset milik Anas pun telah disita oleh penyidik KPK.
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu dikabarkan mempunyai aset berupa hotel di kawasan Seminyak, Bali. Namun, saat dikonfirmasi, Anas mengelak untuk menjawabnya.
“Hotel apa, di Bali ada banyak hotel, ada hotel bintang 5, bintang 4, hotel melati juga ada,” ujar Anas usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jumat 14 Maret 2014.
Saat didesak terus mengenai kepemilikan hotel di Pulau Dewata itu, Anas masih enggan untuk menjawabnya. “Doakan saja 20 tahun lagi atau 30 tahun lagi, sampeyan doakan saja mudah-mudahan,” tuturnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), pada Rabu 5 Maret 2014. Anas disangka melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Terkait penetapan itu, KPK telah menyita sejumlah aset mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu yang diduga terkait pencucian uang. Antara lain, 2 bidang tanah di Kelurahan Mantrijero, Yogjakarta dengan luas 7.670 M2 dan 200 M2 atas nama Attabik Ali, Tanah dan bangunan di Jalan Selat Makasar C9/22 di Duren Sawit, Jakarta Timur serta tiga bidang tanah di Desa Panggungharjo, Bantul atas nama Dina Az, anak Attabik Ali. (viva.co.id)