BOGOR – Kapolri Jenderal Sutarman melakukan kerjasama atau MoU dengan Badan Informasi Geosparsial (BIG).Penanda tanganan MoU ke 28 ini berlangsung digedung BIG di Jalan Raya Bogor-Jakarta Senin (21/4).
Sutarman menyambut baik MoU ini.Pasalnya MoU ini sangat baik, karena memuat data tentang peta kerawanan wilayah.Ia menuturkan, Polri sangat terbantu dengan data yang tersaji dalam BIG.
Dengan data ini, kepolisian akan melakukan pemetaan, guna mengatasi berbagai konflik, baik sosial, agraria, perkebunan, dan perbatasan.
“Mabes Polri menjalin kerjasama dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) karena kompleksnya permasalahan,”kata Jenderal Sutarman.
Kapolri meminta seluruh jajarannya baik di Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek di seluruh Indonesia agar informasi geospasial dijadikan rujukan dalam menangani konflik yang terjadi di masyarakat.
“Geospasial itu banyak manfaatnya bagi Polri, diantaranya dari aspek sosial, banyak konflik di berbagai wilayah, yang disebabkan adanya sengketa masalah perkebunan, pertanahan dan pertambangan,” kata mantan Kabareskrim itu dalam acara Pekan Geospasial Nasional di Kantor BIG, Jalan Raya Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor.
Tak hanya itu, informasi geospasial juga sangat penting bagi penyelesaian perbatasan antarnegara.”Hingga kini kita belum mempunyai perjanjian border antara Singapura. Batas wilayah Indonesia-Singapura dimana. Inilah yang sering memicu terjadinya ketegangan antar negara,” tandasnya.
Ia memaparkan penandatanganan nota kesepahaman antara BIG dengan Polri, merupakan sebagai bentuk tanggungjawabnya dalam melakukan pengamanan.”Kita memanfaatkan, informasi geospasial ini untuk kepentingan aspek tugas kepolisian, dalam memetakan lokasi dan aset kepolsian, hingga tingkat Polsek,” katanya.
Kepala BIG, Asep Karsidi mengatakan kerjasama dengan sejumlah lembaga atau instansi negara ini sangat penting.”Karena lahirnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial mewajibkan semua instansi memanfaatkan informasi geospasial. Apalagi Polri yang jelas-jelas diamanatkan Undang-Undang untuk mengawalnya,”ujar Asep.
(Pos Kota)