Dinas Permukiman dan Perumahan (Diskimrum) Jawa Barat hingga kini melakukan verifikasi terhadap keberadaan bangunan-bangunan liar yang berdiri di Kawasan Bandung Utara (KBU).
“Yang jelas kita terus melakukan verifikasi (terhadap bangunan liar di KBU) dari Diskimrung,” kata Kepala Dinas Permukiman dan Perumahan Jawa Barat Bambang Riyanto, di Bandung, Rabu.
Walaupun pihaknya bukan instansi yang memutuskan apakah bangunan liar yang diverifikasi tersebut melanggar hukum atau tidak, kata Bambang, namun saat ini sudah dimunculkan jenis-jenis pelanggaran bagi bangunan liar yang ada di KBU oleh pihaknya.
“Jadi dari kita sudah dimunculkan jenis-jenis pelanggarannya. Mengenai pasal mana yang dilanggar, terus kira-kira secara yuridis itu pidana atau apa. Nah itu semua kita sodorkan ke Satpol PP Jabar,” katanya.
Sementara itu, Kabid Tata Ruang dan Kawasan Diskimrum Jawa Barat Bobby Subroto menambahkan sebelumnya terindikasi ada 23 bangunan di KBU, yang melanggar prosedur perizinan.
“Dan sebanyak 11 bangunan di antaranya berdiri di lahan negara, dan sisanya di lahan pribadi. Belum lama ini Diskimrum menemukan 11 bangunan lagi yang diduga melanggar,” kata Bobby.
Menurut dia, temuan baru tersebut. didapatkan saat Diskimrum Jawa Barat mulai menyisir bangunan-bangunan yang ada KBU, di sisi Kabupaten Bandung.
“Jadi yang 23 itu di Kabupaten Bandung Barat kan, data 11 bangunan yang baru ini adanya di Kabupaten Bandung, tepatnya di Desa Bojongkoneng,” kata dia.
Ke-11 bangunan tersebut, kata Bobby, merupakan hunian dan sebagian lagi termasuk dalam komplek perumahan kecil yang sedang dibangun oleh developer.
“Jadi sebagian sedang dikerjakan developer (pengembang), untuk jadi ‘townhouse’,” katanya.
Ia menambahkan, pelanggaran yang dilakukan pendiri bangunan yakni tidak mengantongi rekomendasi izin dari Pemprov Jabar.
“Warga hanya mengacu pada izin camat setempat. Memang ada ketentuan bangunan di bawah 250 meter izinnya boleh dari camat. Tapi lebih dari itu harus ada rekomendasi. Dan jelas ini melanggar,” kata dia.
Diskimrum Jawa Barat, lanjut Bobby, sangat menyesalkan jika ada warga dan camat yang tidak tahu mengenai ketentuan ini.
“Kami telah memasang spanduk, baliho, hingga menyebarkan flier yang menegaskan izin pembangunan di KBU harus atas rekomendasi Pemprov Jabar,” katanya. (sumber: antara.com)