Pascaditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi permohonan keberatan pajak Bank Central Asia (BCA), Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hadi Poernomo diminta agar lebih terbuka kepada penyidik ihwal kasus yang menderanya.
Keterbukaan mantan Dirjen Pajak di era 2002-2004 itu sangat diperlukan guna mengusut tuntas kasus tersebut.
“Kita berharap Hadi Poernomo tidak boleh tinggal diam. Dia harus membuka data dan informasi yang dimiliki tentang penyimpangan pajak dan harta kekayaan yang diperoleh secara tidak sah sejumlah pejabat tinggi negara yang hingga kini tidak tersentuh,” terang Bambang kepada Okezone, di Jakarta, Selasa (22/4/2014).
Hadi Poernomo telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran telah menyalahgunakan wewenang ketika menjabat sebagai Dirjen Pajak.
Di mana dia merubah hasil telaah permohonan keberatan pajak yang diajukan oleh Bank Central Asia (BCA) dengan Non Perfomance Loan (NPL) sebesar Rp5,7 triliun, sehingga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp375 miliar.
Akibat perbuatannya Hadi dianggap melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
(Okezone.com)