Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo sebagai tersangka kasus pajak saat ia menjabat sebagai Dirjen Pajak pada 2002-2004.
Penetapan ini dilakukan tepat pada hari ulang tahunnya yang ke-67, Senin (21/4/2014). Hadi Poernomo lahir di Pamekasan, Madura, 21 April 1947. Selain itu, penetapan tersebut juga bertepatan dengan hari terakhirnya bertugas di BPK.
Ketua KPK Abraham Samad dalam konferensi pers di Gedung KPK, Senin (21/4/2014) sore, mengatakan, tidak ada keterkaitan penetapan tersebut dengan status Hadi Poernomo.
“Saya klarifikasi bahwa yang bersangkutan tidak mengundurkan diri, tetapi yang bersangkutan pensiun. Apakah hari ini, besok, atau lusa tidak ada hubungannya,” ujar Abraham Samad saat ditanya apakah karena rencana penetapan ini menyebabkan Hadi Poernomo mengundurkan diri.
Sebelumnya, Hadi menggelar acara perpisahan dengan memotong tumpeng di Auditorium BPK pada Senin sekaligus perayaan ulang tahunnya yang ke-67. Ia menjabat Ketua BPK sejak tahun 2009, menggantikan Anwar Nasution.
Hadi ditetapkan menjadi tersangka karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait permohonan keberatan Bank Central Asia (BCA) selaku wajib pajak pada 2003. Dia disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Ketika itu, BCA mengajukan keberatan pajak atas non-performance loan yang nilainya Rp 5,7 triliun. Hadi diduga menyalahi prosedur dengan menerima surat permohonan keberatan pajak BCA tersebut. Ia diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 375 miliar dari pajak yang tidak dibayarkan BCA. Terkait apakah terdapat penerimaan dana oleh Hadi Poernomo, Ketua KPK menyatakan hal tersebut masih didalami.
(Kompas.com)