MENAKERTRANS Keluarkan Surat Edaran Libur Hari Pemilu

by -128 views

tpsMenteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengeluarkan surat edaran penetapan Hari Pemilu pada 9 April 2014 sebagai hari libur bagi pekerja sehingga mereka dapat menyalurkan aspirasi politik.

Dalam keterangan pers Pusat Humas Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang diterima di Jakarta, Selasa, penetapan 9 April sebagai hari libur itu berdasarkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar Nomor Se.2/Men/III/2014 tentang Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Pelaksanaan Pemungutan Suara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014.

Surat edaran yang ditandatangani Menakertrans Muhaimin Iskandar pada 26 Maret 2014 itu, ditujukan kepada para gubernur, bupati dan wali kota di seluruh Indonesia, untuk selanjutnya disebarluaskan kepada para pengusaha, pekerja dan buruh, serta pemangku kepentingan lain di wilayahnya masing-masing.

Sekjen Kemenakertrans Abdul Wahab Bangkona mengatakan penetapan 9 April 2014 sebagai hari libur bagi pekerja dan buruh itu, dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012.

Baca Juga:  Kenapa Semangka Jadi Simbol Dukungan kepada Palestina?

“Penerbitan surat edaran ini juga sesuai Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2013 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara yang telah menetapkan 9 April sebagai hari libur atau hari yang diliburkan,” katanya.

Abdul Wahab mengatakan dalam surat edaran tersebut, disebutkan bahwa apabila pekerja dan buruh harus bekerja pada tanggal pemungutan suara maka pengusaha harus mengatur waktu kerja agar pekerja dan buruh dapat menggunakan hak pilihnya.

“Sedangkan pekerja dan buruh yang bekerja pada tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja dan buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi,” kata Abdul Wahab mengutip surat edaran Menakertrans tersebut.

Ia mengatakan upah kerja lembur yang dilakukan pada pelaksanaan hari pencoblosan, 9 April mendatang, dihitung hanya saat pekerja dan buruh melakukan pekerjaan.

“Dalam hal di suatu wilayah harus dilakukan pemungutan suara ulang, maka penetapan hari libur pemungutan suara ulang di wilayah tersebut berpedoman pada peraturan KPU,” katanya.

Baca Juga:  944 KPM Di Tenjolaya Kembali Mendapatkan Bantuan

Surat edaran Menakertrans itu, juga ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Wakil Presiden Republik Indonesia, Menteri Kabinet Indonesia Bersatu II, Ketua Umum APINDO, dan para pimpinan Serikat Pekerja atau Serikat Buruh.(sumber: antara.com)

About Author: Damar Alfian

Gravatar Image
Damar Alfian adalah seorang penulis dan kontren kreator di Bandung, Jawa Barat. Dia juga sebagai kontributor di beberapa media online.