Alih-alih ingin mendapat perhatian, aksi PNS pengadilan di berbagai daerah di Indonesia malah menuai kecaman. PNS yang bertugas sebagai panitera itu dinilai tidak sadar diri jika mereka hanyalah pelayan hakim.
“Mogok panitera pengganti (PP) itu kecemburuan yang terpendam setahun sejak kenaikan gaji hakim cukup besar,” kata komisioner Komisi Yudisial (KY), Taufiqqurohman Sahuri kepada wartawan, Sabtu (19/4/2014).
Dalam tuntutannya, para panitera itu merasa dianak-tirikan. Sebab hakim sebagai pejabat negara telah naik gaji dengan tunjangan minimal Rp 8,5 juta. Sedangkan PNS sebagai abdi negara tidak kunjung naik.
“Selama ini gaji PP dan hakim kan beda tipis, bahkan gaji pokok PP lebih besar daripada gaji hakim. PP nggak menyadari kalau selama ini mereka itu supporting/pelayan hakim. Mereka bahkan merasa seperti tuan rumah, sedang hakim ibarat tamu karena sering mutasi,” cetus Taufiq.
Mogok kerja ini dilakukan sedikitnya di 47 pengadilan di berbagai daerah. Termasuk pengadilan kelas IA Khusus seperti Pengadilan Negeri (PN) Medan, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
“Nah setelah status hakim pejabat negara, maka gaji hakim melompat 500 persen lebih. PP harusnya menyadari kalau mereka PNS sehingga stadar gaji mereka mengikuti standar gaji PNS. Tapi memang ada hak mereka untuk segera mendapatkan tunjangan kinerja (remunerasi) seperti PNS di Kementerian Keuangan (Kemnkeu),” ujar komisioner yang membidangi masalah rekrutmen hakim itu.
KY menyadari ada ketidakadilan dalam sistem penggajian, tetapi jangan dibandingkan antara PNS dengan pejabat negara.
“Memang soal remunerasi ada ketidakadilan, tidak semua PNS di instansi satu dan lainnya sama. Apalagi PNS di Kemnkeu sangat besar,” kata Taufiq.
Sebelumnya, kecaman datang dari Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Azwar Abu Bakar. Bahkan Azwar meminta pimpinan Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi kepada para PNS tersebut.
“Kalau sudah mengganggu itu harus ada tindakan indispiliner dari pimpinannya. Kita serahkan ke pimpinannya (soal pemecatan),” kata Azwar.
Pernyataan sangat keras bahkan dilontarkan ICW. LSM yang membidangi masalah isu-isu korupsi itu meminta para PNS yang mogok kerja dipecat.
“Pecat saja! Ganti yang lain. Kalau mau nyamain hakim (gajinya) ya nggak mungkin,” ujar koordinator divisi monitoring hukum dan peradilan ICW Emerson Yuntho.
(sumber:detik.com)