JABARMEDIA.COM – Petugas Subdit I/Indagsi, Ditreskrimsus Polda Jawa Barat, berhasil membongkar kasus pemalsuan air mineral merek Aqua kemasan galon. Pelaku adalah oknum agen.
Kasubid Penmas Humas Polda Jabar, AKBP Bachtiar Joko Mujiono, menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi warga tentang air aqua palsu. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil menangkap pelaku, DS (55), di kediamannya.
“Anggota melakukan penggerebekan di rumah sekaligus tempat isi ulang milik DS di Jalan Muara Raya, Kelurahan Situsaeur, Kecamatan Astana Anyar, Kota Bandung, pada Kamis 24 April pukul 18.00 WIB,” jelasnya kepada wartawan, Jumat (25/4/2014).
Saat penangkapan, anggota mendapat barang bukti berupa 96 galon Aqua siap jual. 60 galon Aqua dalam proses, 266 tutup galon Aqua, dua selang plastik, dan satu unit mobil pikap merek Suzuki Carry D 8352 CG.
Dalam aksinya, DS membersihkan sendiri galon bekas Aqua dengan alat pembersih isi ulang. Kemudian galon kosong tersebut diisi dengan air mineral dari Pegunungan Manglayang menggunakan alat isi ulang.
“Setelah terisi, galon itu langsung ditutup menggunakan segel asli Aqua. Selanjutnya agar tidak mencurigakan, DS menjual Aqua palsu itu dengan harga normal ke toko-toko di Kota Bandung,” terangnya.
Pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk memastikan apakah ada oknum dari dalam perusahaan Aqua yang terlibat dalam kasus ini. Pasalnya segel dan galon Aqua milik DS adalah asli.
Pelaku ditahan di ruang tahanan Mapolda Jabar dan dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman penjara lima tahun dan denda Rp2 miliar.
“DS juga kami jerat dengan Pasal 90 dan/atau Pasal 91 dan/atau Pasal 94 UU No 15/ 2001 tentang Merek dengan ancaman hukuman penjara lima tahun atau denda maksimal Rp1 miliar,” sebutnya.
(Jais)