Walikota Bogor Bima Arya mengintruksikan agar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bogor dipaparkan di website Pemerontah Kota Bogor.
“Saya minta APBD dipaparkan di website, termasuk pajak online segera direalisasikan,” kata Bima Arya pada acara sosilisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Ruang Rapat III Balaikota Bogor, Selasa (13/5/2014)
Sosialisasi yang diikuti puluhan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bogor. Termasuk diantaranya para Kepala Dinas, Kantor, Badan, Camat dan Lurah se-Kota Bogor. menghadirkan Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK.
Walikota Bima Arya meminta seluruh SKPD (Satun Kerja Perangkat Daerah) memaparkan anggarannya, termasuk realiasasi anggaran. Pemaparan anggaran merupakan prinsip Transparansi. “Kita gunakan Teknologi Informasi untuk mencegah Korupsi, “ tandasnya.
Bima Arya mengingatkan kepada para pejabat di Kota Bogor untuk mencegah praktek korupsi. “Saya sudah berniat membangun pagar-pagar pengaman yang akan menjaga kita semua. Secara sistem akan kita bangun itu.
Lebih lanjut Bima mengatakan, ketika diangkat sebagai Walikota, dirinya bersumpah tidak akan korupsi. Sumpah itu bukan main-main. Makanya Saya berjanji akan konsisten dengan sumpahnya tersebut.
Ia memandang korupsi tidak hanya menggunakan uang APBD di luar batas ketentuan, tetapi termasuk diantaranya gratifikasi. “Ini bukan konsumsi kampanye. Saya akan konsisten. Saya akan mulai dari diri sendiri, “ tukasnya.
Bima mengatakan, jika ada pengusaha mau nyogok, dirinya akan mengatakan silahkan, uangnya digunakan untuk CSR. “Kalau memang sesuai ketentuan akan kita permudah. Kalau tidak ya tidak. Mari kita saling menjaga,” ajak Bima
Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat Kedeputian Bidang Pencegahan KPK Dedie A. Rachman mengapresiasi niat Bima Arya
Tugas KPK sebagai garda terdepan pemberantasan korupsi akan lebih mudah bila semua Kepala Daerah memiliki komitmen seperti Bima. “Terus terang saat ini pekerjaan KPK menjadi sangat berat. Karena otonomi daerah membuka celah yang cukup lebar terhadap praktek-praktek korupsi,” ujar Dedie.
Menurutnya, salah satu cara untuk mencegah pemberantasan korupsi di daerah diantaranya dengan pembentukan Unit Kerja Pengendalian Gratifikasi. Komitmen Walikota diperlukan untuk mencegah praktek-praktek korupsi semakin menggurita. Dengan adanya unit kerja tersebut, akan memudahkan program-program kota hingga lima tahun ke depan selama menjabat sebagai walikota.
Selain itu, kata dia., diperlukan sembilan langkah untuk pemberantasan korupsi, diantaranya dengan Penataan Struktur Birokrasi, Penataan Jumlah Dan Distribusi PNS, Sistem Seleksi Dan Promosi Secara Terbuka, Profesionalisasi PNS, Pengembangan Sistem Elektronik Pemerintah (e-Government), Peningkatan Pelayanan Publik, Peningkatan Transparansi Dan Akuntabilitas Aparatur, Peningkatan Kesejahteraan Pegawai Negeri, Efisiensi Penggunaan Fasilitas, Sarana Dan Prasarana Kerja PNS.
(Bogornews)