Merusak Hutan Jadi Perumahan. RY Sulap Tata ‘Uang’

by -251 views

yassinCisarua | Tertangkapnya Bupati Bogor, Rachmat Yasin (RY), dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka penerima suap Rp4,5 miliar, menyingkap kebobrokan penegakan aturan tata ruang di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor.
Suap dari PT Bukit Jonggol Asri (BJA) kepada pimpinan daerah di Bumi Tegar Beriman itu, seolah merupakan konfirmasi dari akar persoalan selama ini, yakni maraknya bangunan liar dan vila bodong tanpa izin di atas tanah negara (garapan) dan di area hutan lindung di kawasan Puncak tak lepas dari prilaku korupsi yang dilakukan pejabat dan pemegang kewenangan.
Melalui miliaran uang suap itu, PT BJA tentunya berharap agar mendapat rekomendasi dan surat perizinan lengkap dari RY selalu Bupati Bogor berikut kepala dinas terkait untuk menyulap hutan menjadi perumahan mewah.
Dari informasi yang dihimpun Jurnal Bogor, luas kawasan hutan yang dimohon oleh PT BJA mencapai 2.754 hektar. Dan, 200 hektare di antaranya berlokasi di Desa Citeko, Kecamatan Cisarua, dan sebagian di wilayah Kecamatan Megamendung. Sebagian besar di kawasan jalur Puncak II.
Padahal, kawasan Puncak selama ini dikenal sebagai kawasan konservasi tanah dan air bagi wilayah aliran Sungai Ciliwung dan Cisadane, termasuk konservasi bagi flora dan fauna. Maka, daerah Puncak mendapat perlakuan khusus dalam penataan ruang dan penertiban serta pengendalian pembangunannya.
Pemerintah telah memagari khusus kawasan Puncak dengan Keppres Nomor 48 Tahun 1983 dan Keppres Nomor 79 Tahun 1985. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2008 tentang penataan ruang kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur, ditambah Perpres No 114 Tahun 1999 tentang penataan Ruang Kawasan Bogor-Puncak-Cianjur. Ditambah Peraturan Daerah (Perda) Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat Nomor 22 tahun 2010, serta Perda Kabupaten Bogor Nomor 19 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, Kabupaten Bogor yang kemudian direvisi.
Peneliti Senior pada Pusat Pengkajian dan Pengembangan Wilayah (P4W) Institut Pertanian Bogor (IPB), DR. Ernan Rustiadi, M.Agr., kepada Jurnal Bogor, Jumat (9/5), mengatakan, dengan tertangkapnya RY semakin membuat ia yakin bahwa akar persoalan tata ruang yang semrawut sehingga menyebabkan maraknya bangunan dan vila liar di kawasan Puncak adalah korupsi.
“Tapi ibarat piramida, ini baru pucuk piramidanya. Persoalan besar mengenai tata ruang di kawasan Puncak masih harus terus dibenahi. Jadi, dengan tertangkapnya kepala daerah di Bogor dalam kasus suap alih fungsi tata ruang di Puncak ini, bisa menjadi pintu gerbang bagi penataan tata ruang kawasan Puncak ke depan,” ungkapnya.
Dekan Fakultas Pertanian IPB ini menjelaskan, pembenahan tata ruang Puncak tidak hanya bisa dilakukan secara fisik dengan membongkar vila-vila liar. “Karena akar persoalannya adalah korupsi, maka harus ditertibkan pula para pengawas dan pegawai di lapangan agar tidak korup menerbitkan perizinan. Benahi sistemnya, termasuk aksi jual beli lahan garapan,” tandasnya. Ernan menambahkan, P4W IPB akan menerjunkan tim untuk melakukan penelitian ke beberapa lokasi lahan hutan yang disebut akan dikonversi menjadi perumahan oleh PT BJA.
Di tataran masyarakat Kecamatan Cisarua dan Megamendung, ditetapkannya RY sebagai tersangka penerima suap alih fungsi tata ruang Puncak dinilai bertolak belakang dengan aksi pembongkaran ratusan vila dan gencarnya aksi penanaman pohon. Jika benar terbukti dan inkrah RY sebagai tersangka suap alih fungsi lahan hutan untuk kepentingan komersil, warga menilai sama artinya telah merusak kawasan Puncak sebagai kawasan konservasi.
“Kasus RY ini sangat ironis sekali. Mengingat atas perintahnya Satpol PP melakukan pembongkaran ratusan vila yang berdiri tanpa IMB. Namun kini pihaknya akan merubah tata ruang wilayah Puncak. Ini saja sama merusak Puncak. Kami masyarakat Puncak berharap kepada Pemerintah Pusat jangan mengubah tata ruang Puncak. Karena sejak lama kawasan Bopuncur sudah dipayungi Kepres 114, yang isinya ada batasan-batasan tentang penggunaan lahan di wilayah Puncak,” kata Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Pariwisata Puncak, Yudi Wiguna, Jumat (9/5).

Baca Juga:  Bawa Barang Sebesar Kardus Mie, Hasvita Diminta Petugas KRL Uang Bagasi

Pemilik Vila Riang
Ditangkapnya RY oleh KPK ditanggapi beragam berbagai kalangan masyarakat. Ada yang prihatin dan ada pula yang gembira.
Mereka yang prihatin lebih kepada masyarakat yang tak paham kasusnya dan para loyalis RY. Sedangkan mereka yang gembira, adalah para pemilik bangunan dan vila yang dibongkar oleh Satpol PP atas perintah RY.
“RY ditangkap KPK itu merupakan imbalan bagi kami yang sudah mengalami kerugian akibat bangunan diluluhlantakkan. Alih fungsi lahan hutan untuk pemukiman sungguh bertolak belakang dengan program kerja RY di wilayah Puncak dengan membongkar vila yang tidak memiliki IMB,” ujar David, pemilik vila seharga Rp5 miliar yang telah rata dengan tanah.
David mengemukakan, pergerakan RY kerap menuai kontroversi. “Pembongkaran ratusan vila beberapa bulan lalu, ada di antaranya milik staf KPK di Megamendung. Bisa jadi ini menimbulkan balas dendam dan permusuhan. Buktinya pada saat itu masyarakat Megamendung melakukan perlawanan. Masyarakat di sana melawan karena dampaknya mereka sekarang banyak yang jadi penggangguran,” imbuh David.

Baca Juga:  Meneg BUMN Genjot Produksi Padi Sumedang

(Jurnal Bogor)

About Author: Jaenal Indra Saputra

Gravatar Image
Jaenal Indra Saputra adalah seorang penulis di media online. Dia bekerja di bagian IT di perusahaan tempat dia bekerja.